Masyarakat Batak yang tergabung dalam Perkumpulan Horas Bangso Batak mempertanyakan peran dan fungsi negara serta pemerintahannya, lantaran kian marak upaya menghalangi, melarang dan tindakan paksa dari segelitintir orang untuk menutup gereja di Indonesia.
Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul mempertanyakan pemerintahan yang terkesan membiarkan kelompok-kelompok intoleran berkeliaran dan berulah di berbagai tempat di Tanah Air untuk memaksa umat Kristiani berhenti menganut dan memeluk agama dan kepercayaannya.
“Negara apa ini? Pemerintahan apa begini? Masa gereja diusir-usir dan dipaksa ditutup? Indonesia bebas menganut memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaan bagi warganya. Mengapa diam saja dan tidak menindaktegas para kelompok intoleran itu?” tutur Lamsiang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/01/2019).
Dia menyatakan protes keras terhadap tindakan sekelompok orang yang melarang peribadatan umat Kristiani di Gereja Betek Indonesia (GBI) Philadelpia Martubung, Medan.
“Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan adalah hak semua warga negara, sesuai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Seraya menyampaikan, rasa duka yang sangat mendalam terhadap penderitaan umat Kristiani yang mengalami gangguan dalam melaksanakan kegiatan beribadah di GBI Philadelpia Martubung Medan, dirinya berharap, Tuhan memberikan pertolongan kepada umat Kristiani.
“Ingat, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan setiap Warga Negara dalam menjalankan Ibadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya. Oleh karena itu pembangunan Rumah Ibadah dan kegiatan melaksanakan Ibadah harus dijamin oleh Pemerintah,” tuturnya.
Dia menegaskan, Pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah, tidak boleh membuat peraturan yang membatasi hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya.
Negara, Pemerintah dan pihak manapun, lanjutnya, tidak boleh melarang kegiatan beribadah atas desakan siapapun.
“Apabila terjadi gangguan terhadap kegiatan ibadah, maka Negara dan Pemerintah harus mengambil tindakan untuk menjamin agar kegiatan ibadah tersebut berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Presiden, Menteri Agama, Menkopolhukam, Kapolri, Pemerintah Kota Medan dan semua instansi pemerintah, harus segera melakukan upaya yang taktis, agar kegiatan melaksanakan ibadah tersebut tidak mendapat gangguan dari pihak manapun juga.
“Kami meminta, Kepolisian maupun jajajaran Kemenkopolhukam agar melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mengganggu kegiatan Ibadah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Lamsiang.
Selain itu, Bangso Batak meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah.
“Karena berpotensi mempersulit pembangunan Rumah Ibadah, dan cenderung digunakan Pihak tertentu untuk melarang pembangunan Rumah Ibadah,” tuturnya.
Sekretaris Umum DPP Horas Bangso Batak, Luhut Situmorang menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Medan, agar membantu Proses Perijinan GBI Philadelpia Martubung .
“Juga, meminta kepada semua Gereja dan Lembaga-lembaga Gereja maupun Lembaga Keumatan dan para Pejuang Hak Azasi Manusia untuk duduk bersama melakukan upaya semaksimal mungkin, sehingga kegiatan ibadah di GBI Philadelpia tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujar Luhut.
Sebagai bagian dari Bangsa dan Negara Indonesia, Bangso Batak juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia agar senantiasa saling menghargai antar sesama umat beragama dan menjaga toleransi beragama.
“DPP Horas Bangso Batak akan turun dan siap memberikan bantuan hukum terhadap GBI Philadelpia Martubung, maupun tempat ibadah lainnya yang mendapat gangguan dari pihak-pihak tertentu,” tutupnya.(JR)