Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat

Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
3097
0
Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat. – Foto: Aksi unjuk rasa jemaat HKBP Rawamangun menolak Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga di HKBP Rawamangun, Jakarta Timur. (Ist)Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat. – Foto: Aksi unjuk rasa jemaat HKBP Rawamangun menolak Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga di HKBP Rawamangun, Jakarta Timur. (Ist)

Jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rawamangun bergejolak lagi. Sejumlah jemaat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gereja HKBP Rawamangun dengan cara membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap dua pendeta di gereja itu.

Kedua pendeta yang ditolak jemaat di HKBP Rawamangun itu adalah Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga. Simanjuntak, salah seorang jemaat gereja HKBP Rawamangun mengungkapkan, jemaat melakukan penolakan kepada kedua pendeta itu dikarenakan sejumlah indikasi perangai buruk, dan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pendeta yang baru masuk ke HKBP Rawamangun itu.

“Jemaat menolak dan sudah demo di depan gereja dengan memajang spanduk-spanduk berisi penolakan kepada kedua pendeta tersebut,” ujar Simanjuntak, Sabtu (15/08/2020).

Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat. – Foto: Aksi unjuk rasa jemaat HKBP Rawamangun menolak Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga di HKBP Rawamangun, Jakarta Timur. (Ist)
Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat. – Foto: Aksi unjuk rasa jemaat HKBP Rawamangun menolak Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga di HKBP Rawamangun, Jakarta Timur. (Ist)

Meski tak secara rinci menyebut di spanduk apa saja yang menjadi alasan penolakan, menurut Simanjuntak, aksi protes warga jemaat HKBP Rawamangun itu meminta Pimpinan Tertinggi HKBP Ephorus Pdt DR Darwin Lumbantobing agar segera melaksanakan proses perspisahan kepada kedua pendeta itu sekaligus. “Demi kondusifnya keadaan gereja HKBP Rawamangun,” tandasnya.

Sianturi, juga jemaat gereja HKBP Rawamangun mengungkapkan, kedua pedeta itu, yakni Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga, selama ini dikenal bermasalah. Kehadiran kedua pedeta itu di HKBP Rawamangun hanya akan menambah masalah baru bagi kehidupan jemaat. “Para jemaat meragukan kependetaan mereka,” ucap Sianturi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari Pimpinan Gereja HKBP di tingkat Distrik, maupun pucuk pimpinan HKBP Ephorus Pdt DR Darwin Lumbantobing.

Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat. – Foto: Aksi unjuk rasa jemaat HKBP Rawamangun menolak Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga di HKBP Rawamangun, Jakarta Timur. (Ist)
Gereja HKBP Rawamangun Kisruh Lagi, Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga Ditolak Jemaat. – Foto: Aksi unjuk rasa jemaat HKBP Rawamangun menolak Pdt M Sihombing dan Pdt A Silitonga di HKBP Rawamangun, Jakarta Timur. (Ist)

Belum lama ini, jemaat gereja HKBP Rawamangun juga bergolak atas sikap dan perilaku Pendeta Ramlan Hutaean yang diduga berselingkuh dengan seorang ibu bersuami dari jemaat Gereja Kristen Oikumene (GKO) Laharoi, Jakarta Timur.

Perbuatan bejat yang dilakukan Pdt Ramlan Hutahaean yang merupakan mantan Sekjen HKBP itu terkuak di HKBP Rawamangun pada bulan Februari 2020 lalu.

Hubungan terlarang ini yang sudah lumayan lama terjadi dan dilakukan oleh Pdt Ramlan Hutahaean bersama Rosma Mery Siagian.

Rosma Mery Siagian diketahui adalah anggota jemaat Gereja Kristen Oikumene (GKO) LaharoiJakarta Timur. Rosma Mery Siagian juga masih memiliki suami yang sah bernama Marlen Sirait. Pasangan Rosma Mery Siagian dan Marlen Sirait juga memiliki seorang putri yang sedang beranjak dewasa.

Namun, Pdt Ramlan Hutahaean tidak dijatuhkan sanksi. Dia hanya dipensiunkan dengan segera, dengan memasukkan pendeta pengganti ke HKBP Rawamangun.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di