Gereja Harus Peduli Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial

Gereja Harus Peduli Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial

- in DAERAH, DUNIA, NASIONAL, POLITIK
539
0
Kecam Penembakan Mesjid di Selandia Baru, PGI Minta Pemerintah Lakukan Langkah Bilateral.

Gereja dan lembaga-lembaga keumatan agama lainnya, diharapkan kepeduliannya untuk penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dalam keterangan persnya, Kamis (07/03/2019).

Timboel menjelaskan, saat ini, para tokoh agama, para pemuka agama dan lembaga-lembaga keagamaan seperti gereja, keranjingan pergi ke Istana Negara atau Istana Presiden dengan alasan hendak membiacarakan kepentingan bangsa dan Negara. Seperti yang terjadi pada Selasa, 5 Maret 2019. Pengurus Gereja-Gereja di Indonesia diterima di Istana Merdeka.

Namun, menurut dia, seringkali wujud nyata dari pertemuan tersebut tidak mendarat dan kurang mengena bagi masyarakat.

“Kalau boleh usul tentang penyelenggaraan Konferensi Gereja dan Masyarakat, sudah saatnya Persektuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) lebih peduli lagi dengan  Program Jaminan Sosial, khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tutur Timboel Siregar.

Timboel pun mengusulkan agar gereja membentuk Tim Kajian dan Advokasi tentang JKN. Tugas dan fungsinya, yakni untuk melakukan kajian regulasi.

“Sebab, faktanya sampai saat ini banyak regulasi tentang JKN yang malah menyulitkan masyarakat, seperti adanya obat kanker yang tidak dijamin lagi. Regulasi itu terdapat di Kepmenkes 707 tahun 2018. Itu harus dikaji dong,” tuturnya.

Kemudian, di sejumlah regulasi berkaitan dengan JKN, ada juga persyaratan yang lebih sulit untuk mendapatkan jaminan obat seperti itu. Persyaratan itu terdapat di Permenkes Nomor 22 Tahun 2018.

Juga adanya regulasi yang tidak memberikan jaminan lagi kepada korban penganiayaan dan korban kekerasan seksual, sebagaimana tercantum di Pasal 52 ayat 1 r Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Dan masih banyak lagi regulasi yang perlu dikaji oleh institusi lembaga keumatan seperti gereja dan PGI, agar menjadi bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Timboel.

Sedangkan untuk Advokasi, lanjut Timboel Siregar, faktanya banyak persoalan yang dialami masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang layak, seperti sulit mendapatkan kamar perawatan, belum layak pulang tapi sudah disuruh pulang dari Rumah Sakit (RS), dan sebagainya.

“Advokasi itu termasuk juga memberikan edukasi tentang JKN, sehingga warga gereja mengetahui hak-haknya atas program JKN,” ujarnya.

Usul kedua yang disampaikan Timboel Siregar, yakni gereja atau lembaga keumatan harus mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit, terutama rumah-rumah sakit ber-label Kristen.

Tujuannya, agar rumah-rumah sakit itu mengedepankan asas kemanusiaan, sesuai Amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Faktanya, dari kasus-kasus yang saya tangani, ada rumah-rumah sakit berlabel Kristen melakukan fraud, sehingga merugikan masyarakat peserta JKN,” ungkap Timboel.

Usul ketiga, PGI mengajak seluruh umat Kristiani untuk menjadi peserta JKN, sehingga prinsip gotong royong seluruh rakyat Indonesia lebih mudah terlaksana.

“Termasuk menjalankan kewajiban sebagai peserta JKN, seperti mengikuti aturan yang ada dan membayar iuran,” ujar Timboel.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni