Gelar Video Conference Pengarahan Penanganan Covid-19 Bersama Para Petinggi Kejaksaan Agung Selama Satu Jam, Burhanuddin: Tidak Boleh Mudik, Jika Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi

Gelar Video Conference Pengarahan Penanganan Covid-19 Bersama Para Petinggi Kejaksaan Agung Selama Satu Jam, Burhanuddin: Tidak Boleh Mudik, Jika Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
380
0
Gelar Video Conference Pengarahan Penanganan Covid-19 Bersama Para Petinggi Kejaksaan Agung Selama Satu Jam, Burhanuddin: Tidak Boleh Mudik, Jika Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi. – Foto: Penanggulangan Pandemi Virus Corona Harus Sangat Serius. Gelar Video Conference Pengarahan Penanganan Covid-19 Bersama Para Petinggi Kejaksaan Agung Selama Satu Jam, Jaksa Agung Burhanuddin: Tidak Boleh Mudik Lebaran Atau Bepergian Ke Luar Daerah, Jika Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi, dari Ruang Rapat Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kamis, 14 Mei 2020. (Istimewa).Gelar Video Conference Pengarahan Penanganan Covid-19 Bersama Para Petinggi Kejaksaan Agung Selama Satu Jam, Burhanuddin: Tidak Boleh Mudik, Jika Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi. – Foto: Penanggulangan Pandemi Virus Corona Harus Sangat Serius. Gelar Video Conference Pengarahan Penanganan Covid-19 Bersama Para Petinggi Kejaksaan Agung Selama Satu Jam, Jaksa Agung Burhanuddin: Tidak Boleh Mudik Lebaran Atau Bepergian Ke Luar Daerah, Jika Melanggar Akan Dijatuhi Sanksi, dari Ruang Rapat Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kamis, 14 Mei 2020. (Istimewa).

Penanganan dan penanggulangan pandemi Virus Corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan sangat serius. Kondisi yang dihadapi Indonesia ini pun tak boleh dianggap main-main.

Untuk itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengumpulkan para pimpinan di Kejaksaan Agung untuk menggelar pengarahan penanganan Covid-19 kepada seluruh Korps Adhyaksa melalui video conference atau vicon.

Pengarahan secara video conference itu dilakukan dari Ruang Rapat Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kamis, 14 Mei 2020.

Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Tony Tribagus Spontana, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono beserta para Jaksa Agung Muda (JAM) lainnya.

Pengarahan serius ini difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti) dan dipandu oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyono.

Hari Sertiyono menjelaskan, pengarahan Jaksa Agung Burhanuddin kepada jajaran kejaksaan tentang Pelaksanaan Peraturan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia itu dilakukan dari jam 09.00 pagi hingga jam 10 pagi.

“Satu jam Jaksa Agung memberikan arahan yang pada pokoknya tentang produk hukum atau kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia, yang diterbitkan dalam menyikapi Pandemi Covid-19,” tutur Hari Setiyono, Kamis (14/05/2020).

Hari Setiyono melanjutkan, Jaksa Agung Burhanuddin menyikapi penyebaran Covid- 19 yang belum berakhir. Sehingga seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Republik Indonesia harus dapat menaati semua protokol kesehatan tentang Covid-19.

“Agar kesehatan seluruh pegawai dan keluarga agar bisa terhindar dari penularan Covid- 19,” tuturnya.

Pada agenda pengarahan itu, kata dia, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh insan Adhyaksa. Yang sudah dan selalu bersemangat dalam melaksanakan pekerjaannya. Baik yang tetap masuk kantor, maupun melaksanakan tugas dari kediamannya atau Work FromHome (WFH). Walaupun sudah diperpanjang selama 4 kali.

Meski begitu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, aturan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik, harus tegas dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan yang melanggar.

Burhanuddin memerintahkan agar mematuhi ketentuan tentang larangan pulang kampung atau mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 H.

“Kalau memang kita sayang dengan keluarga, mari kita patuhi semua larang berkegiatan keluar daerah,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa dan pegawai kejaksaan hanya diperbolehkan bepergian ke luar daerah atau mudik untuk 3 urusan genting saja.

Yakni,  satu, pegawai sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Dua, pegawai tersebut melakukan perjalanan setelah mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan satuan kerja dan atau atasan langsung.

Dan tiga, pegawai yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud harus membawa dan menunjukkan surat danatau dokumen, yaitu, identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat rujukan dari rumah sakit untuk pegawai yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, surat keterangan kematian untuk pegawai yang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan.

“Jika nanti ditemukan ada pegawai yang melanggar tentang ketentuan tersebut, Jaksa Agung tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Masih dari kegiatan pengarahan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono dipersilakan membeberkan tentang kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkunan Kejaksaan.

Jambin Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan sejumlah produk hukum yang sudah dikeluarkan Kejaksaan untuk menanggulangi Covid-19. Semua peraturan itu diterangkan secara rinci. Lengkap dengan kenis-jenis sanksi yang akan dijatuhkan, bilamana terjadi pelanggaran.

Setelah penjelasan dari Jambin Bambang Sugeng Rukmono itu, selanjutnya Jaksa Agung Burhanuddin membuka dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah.

Di akhir acara vicon, Jaksa Agung Burhanuddin kembali berpesan agar seluruh insan Adhyaksa seluruh Indonesia, tetap tinggal di wilayah kerja.

“Jangan meninggalkan tempat tugas guna dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid- 19,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, tambahnya, harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid-19.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset