Gelar Penggerebekan di Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Riau, Tim Gabungan Gakkum KLHK Temukan Alat-alat Dan Puluhan Kubik Timbunan Kayu Ilegal

Gelar Penggerebekan di Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Riau, Tim Gabungan Gakkum KLHK Temukan Alat-alat Dan Puluhan Kubik Timbunan Kayu Ilegal

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
538
0
Gelar Penggerebekan di Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Riau, Tim Gabungan Gakkum KLHK Temukan Alat-alat Dan Puluhan Kubik Timbunan Kayu Ilegal. – Foto: Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (10/09/2020).(Ist)Gelar Penggerebekan di Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Riau, Tim Gabungan Gakkum KLHK Temukan Alat-alat Dan Puluhan Kubik Timbunan Kayu Ilegal. – Foto: Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (10/09/2020).(Ist)

Pekanbaru, Sinarkeadilan.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan ±17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di 3 sawmill penampung kayu illegal, pada Kamis (10/09/2020).

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera KLHK Alfian Hardiman mengatakan, operasi ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Alfian Hardiman menyambung, pihaknya akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya. Dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan, baik secara langsung maupun melalui siber patrol atau perdagangan online yang terkait dengan aktivitas para pelaku.

“Bersama pemangku kawasan dan stakeholder lainnya kita lakukan Operasi illegal logging guna menekan kegiatan illegal di sana,” tutur Alfian Hardiman.

Lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah yang ada di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan. Operasi yang dimulai pada tanggal 29 Agustus 2020, berlangsung selama 8 hari.

Diawali dengan identifikasi tempat pengolahan kayu yang menampung kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Ditemukan 3 sawmill di Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan ini melakukan penggerebekan ke lokasi. Dan berhasil mengamankan ±17 m3 kayu jenis meranti dan campuran. Serta membongkar dan mengamankan 3  set mesin pengolah kayu beserta 6 gergaji belah dan 4 alat angkut kayu.

Alfian Hardiman melanjutkan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kayu yang ditemukan sebanyak ±6 m3 beserta mesin pengolah kayu diamankan oleh Tim Operasi Gabungan ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau.

“Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil,” ujarnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Provinsi Riau.

“Karena lokasi operasi merupakan ekosistem gambut dan habitat Harimau yang sangat rawan aktivitas ilegal berupa pembalakan liar dan karhutla,” ujar Sustyo.

Dia berjanji akan terus berupaya memerangi kejahatan perusakan kawasan hutan, khususnya yang terjadi di Kawasan Koservasi di Provinsi Riau.

“Tahun lalu kami lakukan operasi di Suaka Margasatwa Kerumutan. Saat ini di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi untuk penyelamatan SDA di Riau,” ujarnya.

Gelar Penggerebekan di Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Riau, Tim Gabungan Gakkum KLHK Temukan Alat-alat Dan Puluhan Kubik Timbunan Kayu Ilegal. – Foto: Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (10/09/2020).(Ist)
Gelar Penggerebekan di Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Riau, Tim Gabungan Gakkum KLHK Temukan Alat-alat Dan Puluhan Kubik Timbunan Kayu Ilegal. – Foto: Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (10/09/2020).(Ist)

Kelapa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Suharyono menambahkan, harapan terakhir keutuhan ekosistem hutan beserta sumber daya hayatinya di Provinsi Riau adalah kelestarian kawasan konservasi.

Selain upaya penegakan hukum, dia juga telah melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan untuk turut serta dalam pelestarian kawasan konservasi. Melalui pengembangan potensi ekonomi yang ada seperti pengembangan wisata alam.

“Terkait penegakan hokum, kami akan terus bersinergi dengan Ditjen Gakkum LHK dan aparat penegak hukum lain yaitu Kepolisian dan TNI,” kata Suharyono.

Sementara, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, melalui Staf Ditjen, menyebut perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan pembakaran hutan adalah kejahatan yang luar biasa.

Kejahatan ini menimbulkan kerugian ekonomi maupun bencana ekologi dan ekosistem alam. Untuk itu pelaku kejahatan perusakan hutan harus dihukum seberat-beratnya.

“Apalagi cukong atau pemodalnya, jangan diberi ampun. Mereka ini memperkaya diri dan mengambil keuntungan diatas kerugian negara,” ujar Rasio Ridho Sani.

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi rutin untuk penindakan atas kerusakan yang disebabkan atas kerugian negara.

Dia menyebut, ada bukti dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan di berbagai lokasi di Indonesia.

Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan kawasan konservasi penting bagi Indonesia dan dunia. Karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO.

Wilayah ini juga merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik gambut di Indonesia. Di kawasan konservasi ini terdapat sejumlah habitat satwa liar dilindungi yang kian hampir punah keberadaannya akibat pemburuan secara liar.(JM)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi