Pemerintah diminta untuk menghentikan operasi setiap kapal trawl yang menangkap ikan di laut Indonesia. Operasi penangkapan ikan dengan mempergunakan trawl dilakukan oleh para pengusaha perikanan kelas besar dan menyedot habis ikan-ikan di perairan, sehingga para nelayan tradisional terus mengalami kemerosotan tangkapan.
Karena itu, ratusan nelayan tradisional mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara untuk mendesak pemerintah segera bertindak tegas untuk menghentikan operasi kapal-kapal penangkap ikan yang masih mempergunakan alat tangkap trawl.
Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tanjung Balai Sumatera Utara, Muslim Panjaitan menyampaikan, aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk protes terhadap pembiaran aparat pemerintah yang tidak bertindak tegas terhadap pengusaha perikanan kakap yang malah membuat nelayan tradisional jatuh dalam kemiskinan.
“Hari ini, dan masih berlangsung aksi nelayan tradisional se-Sumatera Utara di depan kantor Gubernur Sumatera Utara. Aksi dimaksudkan untuk mendesak pemerintah agar tidak membiarkan beroperasinya kembali kapal-kapal trawl, yang memiskinkan nelayan dan merusak lingkungan laut,” ujar Muslim Panjaitan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (15/04/2016).
Menurut Muslim, pemerintah dari Pusat hingga di daerah-daerah harus konsisten menegakkan regulasi tentang pelarangan trawl. Sebagaimana diketahui, tahun lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) telah meneken dan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela atau Trawls Dan Pukat Tarik atau Seine Nets Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Karena itu, Muslim Panjaitan bersama Forum Nelayan Tradisional Sumatera Utara membuat kesepakatan dengan pemerintah dalam penegakan Permen Nomor 2 Tahun 2015 itu. Terdapat tujuh poin yang disepakati dalam pertemuan dengan pemerintah Sumatera Utara, yaitu, membentuk tim bersama untuk pengawasan pelaksanaan Permen Nomor 2 Tahun 2015 dengan Surat Keputusan Gubernur yang mengikutsertakan perwakilan nelayan tradisional; segera melakukan patrol bersama dengan mengikutsertakan Forum Nelayan Tradisional Sumatera Utara dari tingkat Kabupaten dan Kota; rencana patroli dilakukan dengan rute berurutan dari wilayah Langkat, Belawan, Deli Serdang, Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara; patroli dilaksanakan paling lambat pada 21 April 2016; membuat Surat Edaran kepada para pemilik kapal dengan pukat hela dan pukat tarik; perencanaan penganggaran pengawasan dan evaluasi.
Diungkapkan Muslim, kesepakatan itu disetujui oleh Gubernur Sumatera Utara, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara bersama Forum Nelayan Tradisional Sumatera Utara. “Disepakati di kantor Gubernur,” ujar Muslim.(JR-1)