Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tambun Bekasi inisial ET, ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 13 miliar lebih.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan ET sebagai tersangka karena dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kurun waktu antara Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 12.140.725.000,- (dua belas miliar seratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
“Kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan,” tutur Mukri, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/06/2019).
Terhadap dugaan korupsi tersebut, ET harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk beberapa hal, antara lain, Penyalahgunaan Kas Induk di Kantor Cabang BRI Tambun sebesar Rp 1.477.974.200,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah); Penyalahgunaan Rekening Rupa-rupa Aktiva Valas sebesar Rp 8.836.500.000,- (delapan miliar delapan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); Penyalahgunaan 3 rekening deposito nasabah sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah); Ditemukan saldo menggantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah sebesar Rp 54.225.000 (lima puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
“Sehingga total keseluruhan Kerugian BRI sebesar Rp.13.868.699.200,- (tiga belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah),” tutur Mukri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jabar, tersangka ET telah mengembalikan uang sebesar Rp.1.727.974.200,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah), sehingga sisa kerugian keuangan negara cq BRI yang belum dikembalikan sebesar Rp.12.140.725.000,- (dua belas miliar seratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JR)