Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) menggarap kasus dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta yang kini dipimpin, Dr Patris Yusrian Jaya itu pun telah menggelar penggeledahan di lima lokasi terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tersebut, dan ditemukan ratusan stempel palsu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kasi Penkum), Syahron Hasibuan, SH., MH., menyampaikan, pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Sabtu (21/12/2024).
Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DK Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar), sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 (lima) lokasi yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan , Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” terang Syahron Hasibuan.(RED)