GAMKI DKI Jakarta: Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Harus Dibubarkan, KPK Segeralah Turun Tangan

GAMKI DKI Jakarta: Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Harus Dibubarkan, KPK Segeralah Turun Tangan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
689
0
Gawat Nih, Di Saat Pandemi Virus Corona Terindikasi Main Proyek Berbau Korupsi, GAMKI DKI Jakarta: Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Harus Dibubarkan, KPK Segeralah Turun Tangan. Foto: Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Belva menyatakan mundur. (Net).Gawat Nih, Di Saat Pandemi Virus Corona Terindikasi Main Proyek Berbau Korupsi, GAMKI DKI Jakarta: Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Harus Dibubarkan, KPK Segeralah Turun Tangan. Foto: Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Belva menyatakan mundur. (Net).

Gawat Nih, Di Saat Pandemi Virus Corona Terindikasi Main Proyek Berbau Korupsi, GAMKI DKI Jakarta: Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Harus Dibubarkan, KPK Segeralah Turun Tangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut adanya dugaan korupsi yang dilakukan para staf khusus atau Stafsus Presiden Joko Widodo.

Selain pengusutan dugaan korupsinya, Presiden Joko Widodo sendiri diminta segera memecat dan membubarkan posisi staf khusus yang dikenal sebagai Stafsus Milenial itu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) Jhon Roy P Siregar mengungkapkan, KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak boleh pilih-pilih dalam memberantas korupsi.

Meskipun Orang Dalam Istana, para Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo itu tak boleh diluputkan dari proses hukum. Apalagi di saat pandemic Virus Corona atau Covid-19 sedang melanda Indonesia, kok berkesempatan banget para Stafsus Presiden itu hendak bermain proyek untuk memperkaya diri dan malah menyelewengkan kewenangan sebagai staf khusus presiden.

“Kepada KPK, segeralah usut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Staf Khusus Presiden itu. Jangan pilih-pilih dalam memberantas korupsi. Walau pun para staf khusus itu Orang Dalam Istana, korupsinya harus dibongkar. Kepada Presiden Joko Widodo, kami mengusulkan, segera bubarkan Staf Khusus Presiden itu. Sebab, tidak ada gunanya bagi penegakan hukum dan bagi penyelesaian berbagai problema yang dialami Indonesia,”tutur Jhon Roy P Siregar, di Jakarta, Rabu (30/04/2020).

Jhon Roy P Siregar yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Politik Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP Serindo) ini menilai, sejak semula posisi Staf Khusus Presiden seperti itu dianggap tidak perlu ada.

Selain hanya sebagai pemanis politik semata, Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo itu tidak bisa berbuat apa-apa terhadap persoalan-persoalan riil yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.

Padahal, lanjut mantan fungsionaris Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) itu, para Staf Khusus itu malah digaji dengan angka yang fantastis, lengkap dengan berbagai fasilitas dan kemudahan-kemudahan lainnya.

“seperti, banyak laporan yang kami sampaikan kepada Staf Khusus Presiden, ke Istana Negara, mengenai persoalan-persoalan yang riil yang dihadapi oleh rakyat. Enggak ada tuh yang sukses diurusi dan dibenahi. Malah, indikasinya sangat kuat, justru para Staf Khusus itu hendak memperkaya diri sendiri, dan juga diduga turut bermain dalam persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat. Seperti di tengah pandemi Virus Corona ini, mereka malah memancing di air keruh,” tandas Jhon Roy P Siregar.

Senada dengan Jhon Roy P Siregar, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) Rapen AM Sinaga  malah telah meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diminta segera menangkap Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

“Seperti Belva dan Andi Taufan Garuda Putra itu. Mereka itu staf khusus Presiden Jokowi yang harusnya segera ditangkap oleh Kapolri. Kemudian segera memrosesnya secara hukum, dan memenjarakannya,”tutur Rapen AM Sinaga.

Pria yang berprofesi sebagai Advokat dan Dosen di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menyatakan, penegakan hukum janganlah tumpul ke atas, namun selalu dibuat tajam ke bawah.

Rapen yang banyak menangani kasus-kasus klien yang berkenaan dengan dugaan penipuan keuangan dan perbankan ini mengungkapkan, perusahaan pribadi milik Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra itu, yakni PT Amartha Mikro Fintek, yang dimanfaatkan Taufan untuk main proyek di tengah ancaman wabah Virus Corona atau Covid-19, adalah perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online atau financial technologi alias Fintech.

Selama ini, perusahaan jenis seperti itu banyak melakukan aksi-aksi dugaan penipuan, penggelapan dan bermain proyek uang.

Dia menduga,  PT Amartha Mikro Fintek yang merupakan milik Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra itu, bermasalah dan tidak beres.

“Dari penelusuran kami, PT Amartha itu ada sejak tahun 2010. Dan baru pada tahun 2019 lalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, selama 9 tahun-an, perusahaan itu beroperasi secara ilegal dan melanggar hukum,” beber Rapen AM Sinaga.

Rapen yang jebolan Pasca Sarjana bidang Magister Manajemen dan kini melanjutkan sutid Pasca Saraja Hukum di UKI ini mengatakan, dari beberapa penelusuran, dapat dikategorikan bahwa Andi Taufan Garuda Putra itu dengan PT Amartha Mikro Fintek-nya, melakukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi juga.

Dasarnya adalah di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yang secara tegas menyebutkan, Andi Taufan Garuda Putra dengan PT Amartha Mikro Fintek-nya diduga telah menguntungkan korporasi, dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Kemudian, dia memiliki kesempatan, yakni ketika Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19. Ada sarana karena jabatannya sebagai Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo. Nah,ini yang dugaan kuat apat merugikan Negara,” beber Rapen.

Karena itulah, menurut Rapen AM Sinaga, ada sangat banyak keanehan dan kejanggalan yang dilakukan Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra itu.

Sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra mengeluarkan Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop Garuda Pancasila yang dilengkapi tulisan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Yang ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia. Perihal dalam surat itu adalah Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan Covid-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan adalah pendiri sekaligus CEO PTAmartha hingga saat ini.

“Kalau memang PT Amartha hendak membantu rakyat, mengapa tidak langsung disalurkan ke rakyat? Mengapa harus melalui PT Amartha itu? Kemudian, mengapa minta dukungan, melalui Stafsus? Perusahaan kan kalau ada Program CSR, misalnya, ya langsunglah salurkan. Kenapa perlu pakai surat komitmen segala. Di sinilah peranan pengusaha dan perusahaan membantu rakyat. Tanpa minta tolong pemerintah, apalagi camat,” jelas Rapen AM Sinaga.

Lagi pula, Rapen AM Sinaga yang merupakan Coorporate Lawyer  ini mengatakan, keberadaan Staf Khusus Presiden Joko Widodo selama ini sepertinya tak memiliki tugas dan fungsi bagi bangsa dan Negara ini. Padahal, mereka digaji dengan nilai yang tinggi.

“Kalau bahasanya teman-teman aktivis, itu Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo adalah kaum milenial yang berwatak kolonial. Dan itu, ibaratnya dipakai untuk merampok uang Negara. Itu kata aktivis loh,” ujar Rapen.

Jadi, lanjut Rapen, persoalan ini bukan persoalan politik semata, sudah merupakan persoalan hukum. Karena itu, dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk segera menangkap dan memproses hukum Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo.

“Terlalu murahan kalau hanya minta maaf, dan mundur. Persoalan belum selesai loh. Ini Negara hukum. Seperti yang ditegaskan Kapolri. Negara hukum ya diproses hukumlah,” tegasnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus menunjukkan, bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, harus diproses hukum, dan dipecat.

“Presiden juga tak boleh mentolerir Staf Khusus seperti itu. Pecat dan jatuhkan hukuman,” tegas Rapen AM Sinaga.

Apalagi, lanjutnya, dengan melihat daftar harta yang dimiliki para Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, yang sangat fantastis, maka patut diduga itu diperoleh dari cara-cara melanggar hukum.

Perlu diketahui, Presiden Jokowidodo menunjuk  13 staf khusus Presiden yang akan membantu tugasnya sebagai kepala negara.

7 di antara staf khusus presiden tersebut berasal dari kalangan milenial. Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma’ruf.

Sebelumnya, Jokowi sudah menunjuk 6 orang staf khusus dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi, hingga mantan aktivis. Lantas, berapa besaran gaji staf khusus presiden? Melansir dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2015 gaji staf khusus presiden adalah sebesar Rp 51.000.000.

Peraturan Presiden tersebut adalah tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Adapun hak keuangan tersebut merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Dari peraturan tersebut juga tercantum besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden yakni Rp 36.500.000, asisten Rp 32.500.000, dan pembantu asisten Rp 19.500.000.

“Di situasi ancaman wabah Covid-19 ini, malah mereka itu yang berperangai memancing di air keruh. Dan melanggar hukum. Ini tidak bisa didiamkan begitu saja, Pak Presiden,” tandas Rapen AM Sinaga.

Pekan lalu, Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra kompak mundur sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi dari kalangan milenial.

Diketahui, Belva mundur usai muncul polemik Ruangguru sebagai mitra Kartu Prakerja. Sementara itu, Andi mundur usai polemik suratnya kepada para camat terkait kerja sama dukungan relawan Amartha dalam menanggulangi Covid-19.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengangkatan stafsus presiden merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Untuk saat ini, fokus presiden ialah penanganan Covid-19.

“Pengangkatan stafsus presiden adalah kewenangan penuh presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan beliau menjalankan tugas-tugas kepresidenan,” jelasanya.

Sebelumnya, CEO Ruang Guru Belva Devara resmi mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku telah mengajukan surat kepada Presiden Jokowi sejak 15 April 2020 pekan lalu, dan disampaikan langsung ke presiden per 17 April 2020.

“Saya mengambil keputusan yang berat ini karena saya tidak ingin membuat polemik mengenai asumsi atau persepsi publik yang bervariasi tentang posisi saya sebagai staf khusus Presiden menjadi berkepanjangan,”ujar Belva Defara, dalam akun Instagramnya, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu, CEOAmartha Andi Taufan Garuda Putra resmi mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Andi Taufan Garuda Putra melalui pernyataan tertulis, yang diterima pada Jumat, 24 April 2020.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor