Gagas RUU Pengampunan Pajak, Pemerintah Kok Malah Ngaco!

Gagas RUU Pengampunan Pajak, Pemerintah Kok Malah Ngaco!

- in NASIONAL
356
0
Mau bikin RUU Pengampunan Pajak, Pemerintah Kok Makin Ngaco!

Pemerintah dianggap telah melakukan kejahatan di atas kejahatan karena menggagas pembahasan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Karena itu, pembahasan RUU Pengampunan Pajak harusnya ditolak, dan tidak memberikan ruang bagi kejahatan terus berlanjut bagi para pengemplang pajak.

Pengamat Sosial Politik Ferdinand Hutahaean menyampaikan, gagasan pemerintahan Jokowi untuk menelurkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak sama saja dengan membuat sesuatu kejahatan untuk dilegalkan.

“Pemerintah hendak membuat legal yang tidak legal. Pemerintah hendak menganulir kejahatan menjadi kebaikan dengan mengubah status penjahat menjadi pahlawan. Itu ngaco. RUU Pengampunan Pajak harus ditolak dan tidak boleh dilanjutkan,” ujar Ferdinand di Jakarta, Jumat (22/04/2016).

Menurut pria yang merupakan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini, dengan kondisi keuangan negara yang sedang mengalami krisis, malah membuat Jokowi dan pemerintahannya menghalalkan segala cara untuk meraup uang yang besar.

Bagi Ferdinand, RUU Pengampunan Pajak sama saja dengan pengkhianatan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakatnya sendiri.

“Janganlah karena pemerintah butuh uang besar untuk mengukir monumen sejarah nama pribadi presiden atau kabinet ini, maka segala cara ditempuh, yang haram dihalalkan,” ujarnya.

Sekali lagi, kata Ferdinand, niat pemerintah untuk menarik dana orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan cara memberikan pengampunan pajak adalah bentuk kejahatan yang dilegalkan.

“Pemerintah ini aneh, demi mengejar uang, rela mengorbankan kebenaran dan penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi ini jangan menghalalkan yang haram demi kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Seharusnya, sebagai pemerintahan yang benar, kata dia, harus melakukan penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya di luar negeri. Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.

Apa saja langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah? Menurut Ferdinand, yang pertama, memanggil seluruh nama warga negara Indonesia yang terdaftar menyembunyikan dananya di luar. Kedua, memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan di luar. Ketiga, melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut.

“Sumber dananya dari mana? Legal atau tidak? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Keempat, menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut, karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya,” ujar Ferdinand.

Kelima, menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum. Dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.

Ditegaskan dia, kelima langkah itu yang harusnya segera dilakukan pemerintah. “Bukan malah mengampuni pengemplang pajak. Dana itu patut diduga bersumber dari dana negara atas hasil proyek atau yang lain lain,” ujarnya.

Justru, lanjut dia, setiap dana yang disembunyikan di luar negeri, patut diduga sebagai dana haram. “Sangat patut diduga dana itu bersumber dari kejahatan keuangan, makanya disembunyikan. Saya pikir dana itu disembunyikan bukan sekedar untuk menghindari pajak, tapi memang sangat patut diduga karena bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Untuk itu kami minta agar pemerintah menghentikan RUU Pengampunan Pajak karena itu bentuk kejahatan di atas kejahatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kalau wajib pajak bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, akan diberikan tarif tebusan yang lebih rendah.

Kemenkeu telah menyiapkan draf pasal pilihan (optional) repatriasi dalam RUU pengampunan pajak, utamanya dana-dana yang diparkir di luar negeri.

“Kalau repatriasi, maka lebih rendah uang tebusannya. Kalau tidak repatriasi, boleh, tapi lebih tinggi (uang tebusannya),” kata Bambang Brodjonegoro.

Sejumlah kalangan menyebutkan, kebijakan pengampunan pajak ini membidik dana WNI yang diparkir di luar negeri.

Pernyataan sejumlah pejabat juga menegaskan bahwa pengampunan pajak ini bukan bentuk pengampunan bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai kesempatan, kementerian terkait menyatakan, kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak.

Hingga Agustus 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp598 triliun atau sekitar 46 persen dari target APBNP 2015.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya