Ferdy Sambo Si Jenderal Pembunuh Dituntut Penjara Seumur Hidup, Supir Kuat Ma’ruf 8 Tahun, Ajudan Ricky Rizal Wibowo 8 Tahun

Ferdy Sambo Si Jenderal Pembunuh Dituntut Penjara Seumur Hidup, Supir Kuat Ma’ruf 8 Tahun, Ajudan Ricky Rizal Wibowo 8 Tahun

- in DAERAH, DUNIA, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
533
0
Terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan bekas Jenderal Bintang Dua Polri, yang diduga sebagai otak dan dalang mau pun turut melakukan pembunuhan berencana secara sadis kepada ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam persidangan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya No 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023. Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.(Dok)Terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan bekas Jenderal Bintang Dua Polri, yang diduga sebagai otak dan dalang mau pun turut melakukan pembunuhan berencana secara sadis kepada ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam persidangan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya No 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023. Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.(Dok)

Persidangan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah memasuki tahap Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga Terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan dunia ini, yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, supir pribadi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Pembacaan Tuntutan kepada bekas Jenderal Bintang Dua di Kepolisian, Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak atau dalang pembunuhan sadis kepada ajudannya Brigadir J itu dilakukan di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera Raya No 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang Perkara Merampas Nyawa Orang Secara Bersama-sama dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Terdakwa Ferdy Sambo ini, disaksikan jutaan pasang mata dari berbagai penjuru Tanah Air dan dunia, serta diliput berbagai media massa.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan, Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Ferdy Sambo juga telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja, secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (17/01/2023).

Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka  yang mendalam bagi keluarga korban.

“Kemudian, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” lanjut Syarief Sulaeman Nahdi.

Selanjutnya, akibat perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Lalu,  perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan Terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Dan Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. Tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” sebut Syarief Sulaeman Nahdi.

Sedangkan untuk Terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf, JPU juga telah membacakan Tuntutannya, pada Hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Syarief menerangkan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa kuat Ma’ruf antara lain, Terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit- belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatannya, Terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Ada pun hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, Terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma’ruf  berlaku sopan di persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Untuk Terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo,  Jaksa Penuntut Umum juga sudah membacakan Tuntutannya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya No 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Dijelaskan Syarief Sulaeman Nahdi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan  tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tutur Syarief.

Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan Persidangan.

Juga, Perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak  Hukum.

Syarief melanjutkan, ada pun hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo masih memiliki anak- anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” tandas Syarief Sulaeman Nahdi.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni