Evaluasi Tiga Tahun JKN, Programnya Jokowi Belum Mampu Berikan Kemudahan Pelayanan

Evaluasi Tiga Tahun JKN, Programnya Jokowi Belum Mampu Berikan Kemudahan Pelayanan

- in EKBIS, HUKUM, NASIONAL
708
0
Evaluasi Tiga Tahun JKN, Programnya Jokowi Belum Mampu Berikan Kemudahan Pelayanan.

Tiga tahun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikumandangkan Joko Widodo pada kampanye Pilpres 2014 lalu, ternyata masih menyisakan banyak persoalan.

 

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, program JKN-nya Jokowi belum mampu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Dari sisi regulasi, Pemerintah masih belum mampu membuat regulasi regulasi terkait JKN yang mampu memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN secara umum. Regulasi operasional yang kerap kali gonta-ganti membuktikan bahwa regulasi yang diciptakan masih sebatas uji coba yang tidak secara ketat dikawal oleh Presiden. Terkesan ada regulasi yang ditandatangani Presiden namun tidak diketahui Presiden,” ungkap Timboel, dalam keterangan persnya, Senin (16/10/2017).

 

Sebagai contoh, terang dia, Peraturan Presiden no. 19 tahun 2016 yang mencantumkan iuran peserta mandiri klas 3 sebesar Rp. 30.000 per orang per bulan, harus direvisi dalam waktu singkat menjadi Rp. 25.500 per orang per bulan setelah diprotes oleh banyak pihak (terdapat di Pepres no. 28 tahun 2016  tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Demikian juga, Peraturan Menteri Kesehatan no. 52/2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan  yang dalam waktu kurang dari sebulan harus dikoreksi lagi menjadi Permenkes no. 64 tahun 2016 dengan mengubah beberapa tarif INA CBGs, tentunya setelah diprotes asosiasi RS swasta. Padahal amanat Perpres no. 19/2016 tarif INA CBGs diubah paling cepat 2 tahun.

 

“Demikian juga regulasi operasional lainnya yang relatif menyulitkan peserta JKN seperti Peraturan BPJS Kesehatan no.1 tahun 2017 yang bisa memindahkan peserta dari FKTP satu ke FKTP lainnya tanpa seijin peserta,” ujar Timboel.

 

Sedangkan evaluasi dari dari sisi anggaran, lanjut dia, pemerintah Jokowi memang sudah mematuhi UU no. 36 tahun 2009 dengan mengalokasikan 5 persen APBN untuk kesehatan, namun anggaran untuk JKN relatif masih kurang seperti iuran PBI yang hanya dialokasikan sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan utk 92.4 juta orang (untuk 2016 dan 2017) padahal hitungan aktuarianya sebesar 36.000 per orang per bulan.

 

Demikian juga untuk iuran PBI tahun 2018, kata Timboel, Presiden Jokowi gagal mematuhi Perpres no. 111 tahun 2013 khususnya pasal 161 dengan tidak menaikkan iuran PBI dari 23.000 per orang per bulan. Adapun amanat pasal 16I Perpres no. 111/2013 adalah iuran PBI ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

 

“Harusnya iuran PBI dinaikkan dianggaran tahun 2018 nanti, diharapkan bisa naik menjadi Rp. 36.000 per orang per bulan,” ujarnya.

 

Selain itu, dia melanjutkan, anggaran kesehatan juga belum dialokasikan lebih banyak untuk peningkatan faskes-faskes (fasilitas kesehatan) terutama Rumah Sakit.

 

“Jumlah RS masih belum ideal untuk menampung pasien JKN. Hal ini menyebabkan akses peserta ke RS menjadi sulit,” kata dia.

 

Dari sisi pengawasan, Timboel menilai Presiden Jokowi tidak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan JKN yang dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan.

 

Hingga saat ini, lanjut dia, Presiden Jokowi tidak pernah memberikan penilaian atas kinerja Direksi BPJS kesehatan.

 

“Laporan tahunan keuangan Dana Jaminan Sosial yang dikirimkan oleh Direksi BPJS kesehatan yang terus menerus mencatatkan defisit. Harusnya Pak Jokowi memberikan penilaian kinerja secara terbuka kepada publik atas prestasi Direksi BPJS sehingga ada perbaikan perbaikan yang bisa dilakukan secara signifikan oleh Direksi,” ujarnya.

 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), lanjut dia, sebagai lembaga yang diamanatkan UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tentunya memiliki peran dan tugas strategis dalam pengembangan jaminan sosial.

 

Dalam rangka melaksanakan fungsi DJSN sebagai perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, DJSN bertugas, salah satunya, melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial (Pasal 7 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004).

 

“Namun demikian Presiden Jokowi tidak memanfaatkan fungsi dan tugas DJSN dalam mengembangkan JKN agar lebih baik lagi. Harusnya Pak Presiden menempatkan DJSN pada posisi strategis sebagai “penasehat” Presiden pada isu Jaminan Sosial,” ujarnya.

 

Timboel berharap, untuk dua tahun ke depan, JKN mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

 

“Bila JKN berhasil ditingkatkan perannya dan mampu mendukung kesejahteraan rakyat secara riil maka Pak Jokowi akan mendapat keuntungan bila mencalonkan lagi dalam pilpres 2019 nanti,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,