Empat Tahun Terakhir, Semakin Nyata Tambang Sebagai Sarang Korupsi

Empat Tahun Terakhir, Semakin Nyata Tambang Sebagai Sarang Korupsi

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
500
0
Empat Tahun Terakhir, Semakin Nyata Tambang Sebagai Sarang Korupsi.

Dalam evaluasi sektor tambang yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam Catatan Akhir Tahun JATAM 2018, di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla ini, sektor tambang dijadikan sebagai bancakan atau ajang korupsi.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menuturkan, karut marut persoalan tambang di Indonesia juga tak terlepas dari persoalan korupsi.

Pertambangan seperti lahan basah yang rawan dengan praktik korupsi, baik yang melibatkan elit politik, maupun korporasi itu sendiri.

Dalam kurun waktu 2014-2018, setidaknya terdapat 23 kasus dugaan korupsi yang estimasi nilai kerugian negaranya mencapai Rp. 210,001,550,556,000 atau sekitar 210 trilliun rupiah.

Tiga kasus dugaan korupsi tambang yang memiliki nilai kerugian besar, antara lain pertama, dugaan kasus korupsi dan kerugian negara akibat tambang batubara di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, Provinsi Kalimantan Timur sebesar 18 trilliun rupiah.

Dua, dugaan korupsi dan kerugian negara akibat operasi pertambangan emas di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Tahura, Poboya, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 4,8 trilliun rupiah.

Tiga, dugaan korupsi dan kerugian negara akibat penyalahgunaan kawasan hutan oleh operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua sebesar 185 trilliun rupiah.

“Selain tiga kasus dugaan korupsi yang besar di atas, kasus-kasus serupa lain juga terjadi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Jakarta,” tutur Merah Johansyah, Sabtu (05/01/2019).

Dia menyebut, aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan ini didominasi oleh Kepala daerah (27 orang), Perusahaan Tambang dan Migas, yang melibatkan manager hingga direktur utama  (30 orang), dan Calon Kepala Daerah (4 orang).

Tren dan besarnya potensi kerugian pendapatan negara akibat praktik korupsi dalam sektor pertambangan ini tidak diikuti dengan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Bahkan pemberantasan korupsi selama ini masih sebatas dimensi kerugian di ranah pengurus negara atau pemerintah, seperti transaksi perizinan, dokumen palsu pengangkutan barang, dan tunggakan pajak, belum secara serius menyentuh kerugian sebenarnya dari unsur yang lain seperti rakyat atau warga negara dan wilayah,” tuturnya.

Padahal, kerugian yang dialami unsur negara lainnnya, yaitu rakyat dan wilayah, begitu nyata, seperti yang terjadi di Makroman, Kalimantan Timur yang sawahnya gagal panen berkali-kali akibat limbah batubara CV Arjuna, atau warga Desa Mulawarman di Kalimantan Timur yang terpaksa berpindah karena tergerus tambang batubara.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset