Empat orang Pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digarap Jaksa di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (10/03/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menuturkan, kedua pejabat LPEI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai Saksi bagi 7 Tersangka kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
“Keempat Saksi diperiksa untuk 7 Tersangka yaitu untuk Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S,” tutur Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis (10/03/2022).
Para Saksi yang diperiksa itu adalah:
Satu, GS selaku Kepala Departemen pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Dua, THW selaku Relationship Manager pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Tiga, H selaku Relationship Manager (RM) di Divisi Pembiayaan UKMK LPEI Periode tahun 2014 sampai 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Empat, DAP selaku Credit Reviewer LPEI periode 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.(JRO)