Empat Ibu Rumah Tangga Bersama Balita di Lombok Dipenjarakan, Jaksa Agung Didesak Copot Kajati NTB

Empat Ibu Rumah Tangga Bersama Balita di Lombok Dipenjarakan, Jaksa Agung Didesak Copot Kajati NTB

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
557
0
Empat Ibu Rumah Tangga Bersama Balita di Lombok Dipenjarakan, Jaksa Agung Didesak Copot Kajati NTB. - Foto: Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).(Net)Empat Ibu Rumah Tangga Bersama Balita di Lombok Dipenjarakan, Jaksa Agung Didesak Copot Kajati NTB. - Foto: Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).(Net)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Jaksa Agung Burhanuddin untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB). Desakannya ini atas kejadian empat Ibu Rumah Tangga bersama balitanya yang ditangkap dan dipenjarakan oleh Jaksa di Lombok Tengah.

Menurut Advokat Senior Peradi ini, ada dugaan pemaksaan agar kasus keempat Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah itu disidangkan.

Alasannya, hanya karena melempari atap pabrik tembakau di lingkungan permukiman warga. Yang mana selama ini keberadaan pabrik tembakau tersebut menyebabkan pencemaran kepada warga dan penduduk sekitar.

Petrus Selestinus menyatakan, ada dugaan oknum aparat, dari Kepolisian dan Jaksa setempat telah bermain mata dengan pemilik pabrik rokok yang terletak di Dusun Eat Nyiur itu. Sehingga keempat Ibu Rumah Tangga itu dipaksakan dilanjutkan ke persidangan.

“Penahanan empat orang Ibu Rumah Tangga di NTB oleh Kejaksaan Tinggi NTB, pertanda aparat Kejaksaan belum sepenuhnya ikhlas mewujudkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Petrus Selestinus, Senin (22/02/2021).

Menurut Petrus Selestinus, seharusnya dari awal antara Kepolisian dan Kejaksaan  saling koordinasi melaksanakan prinsip keadilan restoratif ini.

“Karena baik Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki aturan dan pedoman tentang penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Jika Kejaksaan dan Polri hanya sekedar performa belaka untuk menganjurkan damai, tanpa didorong oleh sikap dan semangat mewujudkan keadilan restoratif ini, maka tidak ada gunanya program keadilan restoratif ini dibuat oleh Kejaksaan Agung.

Sementara Kejaksaan dengan kacamata kuda menerapkan pasal 170 KUHP tanpa melihat konteks masalahnya termasuk berapa kerusakan dan kerugian korban.

“Tidak adanya semangat menggunakan instrumen keadilan restoratif untuk kasus-kasus yang kecil, sederhana dan murah. Dan ketiadaan pemahaman tentang filosofi keadilan restoratif, maka Peraturan Jaksa Agung dan Kapolri tentang Keadilan Restoratif ini hanyalah pepesan kosong,” urai Petrus.

Padahal, Program Keadilan Restoratif ini merupakan kombinasi dari Hukum Adat dan Hukum Nasional.

Untuk itu, Petrus Selestinus mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot Kajati Lombok, NTB. Apalagi, kata dia, jika Jaksa tetap memaksakan kasus ini diselesaikan lewat putusan Pengadilan.

“Jangan-jangan sikap Kejati NTB dan Polri setempat hanya memandang pelayanan keadilan dari sisi kebutuhan Perusahaan atau pemilik pabrik yang adalah orang kaya,” ujarnya.

Jika ini yang terjadi, lanjutnya, maka Kejaksaan dan Polri di NTB melakukan tindakan insubordinasi terhadap program Jaksa Agung dan Kapolri, dalam mewujudkan tujuan nasional di bidang pelayanan keadilan. Sekaligus mempertontonkan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Praktik penegakan hukum semacam ini, kata Petrus, berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum di NTB. Dan berpotensi melahirkan konflik sosial dari masyarakat terhadap Kejaksaan dan Polri.(J-RO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya