Eksploitasi Sumber Daya Alam Rusak Lingkungan, WALHI Gugat Menteri ESDM

Eksploitasi Sumber Daya Alam Rusak Lingkungan, WALHI Gugat Menteri ESDM

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
597
0
Eksploitasi Sumber Daya Alam Rusak Lingkungan, WALHI Gugat Menteri ESDM.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan dua gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gugatan pertama dilakukan atas keluarnya Kepmen ESDM no. No. 422.K/30/DJB/2017 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Citra Palu Minerals (PT. CPM). Sementara gugatan kedua ditujukan atas terbitnya SK Menteri ESDM no. 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Mantimin Coal Mining (PT. MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

 

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalid, menuturkan dua kebijakan Menteri ESDM tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat setempat.

 

“Upaya hukum yang dilakukan oleh WALHI ini sebagai sebuah upaya untuk memaksa negara mengakhiri rezim pertumbuhan ekonomi berbasis industri ekstraktif, yang mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan mengabaikan keselamatan hidup warga negara,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (01/03/2018).

 

Langkah hukum yang dilakukan WALHI, selain bentuk dari implementasi prinsip dan koridor negara hukum dan demokrasi, juga sebagai bagian dari upaya memutus rantak kejahatan korporasi, yang selama ini dilanggengkan oleh pemerintah melalui rezim perizinan.

 

“Di tengah situasi darurat ekologis, harusnya negara mengeluarkan kebijakan yang melindungi dan memulihkan lingkungan hidup, bukan justru sebaliknya,” ujar Khalisah.

 

Kementerian sektoral sumber daya alam, termasuk Kementerian ESDM seharusnya menjadikan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai payung hukum dalam setiap regulasinya. Karena regulasi yang dikeluarkan memiliki risiko yang sangat besar bagi lingkungan hidup, keselamatan rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat.

 

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah, Abdul Haris, menerangkan terbitnya Kepmen ESDM no. 422.K/30/DJB/2017 akan mengancam lingkungan hidup dan masyarakat di Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Paringi Moutong Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah.

 

“Dalam penilaian kami, bahwa Kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tersebut melanggar UU PPLH. Peningkatan izin operasi produksi sebanyak 5 (lima) blok yang diberikan oleh ESDM kepada PT CPM, sementara hanya 1 blok yang memiliki izin lingkungan,” ujarnya.

 

Selain itu, kebijakan tersebut akan menambah dampak buruk bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, serta mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat dari hulu hingga ke hilir yang sebelumnya telah terdampak dari industri ekstraktif lainnya.

 

“Menteri ESDM abai terhadap prinsip kehati-hatian dini yang seharusnya menjadi pegangan kementerian sektoral sumber daya alam, ketika mengeluarkan kebijakan yang berisiko bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat,” sebut Haris.

 

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan terbitnya SK Menteri ESDM no. 441.K/30/DJB/2017 akan memberi legalitas bagi perusahaan tambang batubara PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) untuk menguasai area seluas 5.900 hektar meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.

 

“Wilayah tersebut menjadi bagian dari pegunungan Meratus yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang menyangga Pulau Kalimantan,” katanya.

 

Area tambang itu juga merupakan kawasan hutan sekunder seluas 1.398,78 hektare, permukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektar, serta sungai 63,12 hektar.

 

Menurut Kisworo, proses penerbitan izin ini tidak melibatkan masyarakat di daerah yang akan terdampak oleh operasi penambangan batubara. Padahal pembukaan hutan di pegunungan Meratus akan menganggu wilayah tangkapan air dan sumber air yang merupakan sandaran kehidupan masyarakat tiga kabupaten di sekitarnya.

 

“Jika penambangan batubara ini tetap diizinkan, maka jelas akan mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup, dan sumber kehidupan masyarakat. Bahkan, menyebabkan bencana ekologis, merusak tatanan sosial masyarakat, menyebabkan konflik sosial dan konflik agraria, dan mengabaikan kehidupan lintas generasi,” sebutnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)