Ekspansi industri semen menjadi ancaman bagi masyarakat di sejumlah wilayah. Selama ini kawasan karst, yang merupakan bahan baku semen, menjadi sumber air bagi masyarakat. Hilangnya sumber air membuat kehidupan dan mata pencaharian warga terganggu.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah Ismail, mengatakan sampai saat ini Indonesia belum mempunyai undang undang terkait perlindungan kawasan karst. “Celakanya saat ini yang menentukan suatu kawasan sebagai kawasan karst adalah Kementerian ESDM, sementara di kawasan karst tersebut ada hutan, sumber air, hingga lahan pertanian,” katanya dalam jumpa pers di Kantor JATAM,
Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta, Rabu (22/02/2017).
Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 17 tahun 2012 dinyatakan, yang bisa melakukan penyelidikan soal kawasan karst adalah pejabat setingkat kepala badan, gubernur, dan badan usaha. “Ini sama dengan memberi ruang pelaku bisnis untuk menentukan kawasan karst tersebut, sementara diperkirakan ada 15 juta hektare kawasan karst di Indonesia,” ujarnya.
JATAM mencatat saat ini ada 232 ijin usaha pertambangan batu kapur dan batu gamping di seluruh Indonesia. Penambangan tersebut ditujukan untuk memasok bahan baku semen. Sementara peran serta masyarakat untuk melindungi kawasan karst tidak memiliki diberikan ruang.
Merah menegaskan, daya rusak industri semen sangat parah. Untuk menjalankan pabrik semen dibutuhkan pembangkit listrik, sementara kebanyakan pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan bahan bakar batubara. “Selain merusak lingkungan, pencemaran yang ditimbulkan juga lebih parah dari industri lainnya,” ungkapnya.
Padahal pemerintah sendiri sudah menyatakan komitmennya dalam menurunkan emisi. Terkait hal itu JATAM menuntut pemerintah menghentikan pengeluaran ijin pertambangan di kawasan karst dan menyetop pembangunan pabrik semen yang baru. “Kita ini sedang dalam kondisi darurat karst,” imbuh Merah.
Ketua Organisasi Pencinta Alam (OPA) Trans, Iwan Dento, menuturkan dirinya sebagai warga Maros, Sulawesi Selatan, mengaku sudah merasakan dampak krisis air. Padahal wilayahnya memiliki kawasan karst yang merupakan penyimpan air terbaik. “Pelestarian kawasan karst dan ekspansi tambang itu berlawanan,” ujarnya.
Selain menjadi sumber mata air bagi warga Maros, kawasan karst tersebut menyimpan kekayaan alam dan budaya. “Disana terdapat 288 gua prasejarah yang 12 diantaranya berisikan gambar-gambar tangan,” paparnya. Kawasan ini juga memiliki banyak jenis satwa langka yang dilindungi.
Saat ini kawasan karst di Maros malah dikepung oleh ratusan ijin tambang. Iwan mengaku pihaknya berusaha mendorong masyarakat untuk kembali melindungi alamnya. Caranya dengan menolak pertambangan dan mengembangkan kawasan wisata karst.
Anggota Aliansi Masyarakat Peduli Karst Kalimantan Timur, Sarlina, mengatakan dari 1,2 juta hektare kawasan karst di Kalimantan Timur hanya 300 ribu hektare yang dilindungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub). “Di Biduk Biduk, Kabupaten Berau, sudah ada 2 pabrik semen yang akan masuk, kondisi ini mengancam Suku Dayak yang hidupnya sangat bergantung dari alam,” katanya.
Di wilayah pesisir, pabrik semen bakal mengancam penghidupan nelayan dan potensi pariwisata. Lokasi pembangunan pabrik semen juga tidak jauh dari pemukiman warga. “Masyarakat sudah mulai melakukan perlawanan dan sudah ada intimidasi dari pemerintah,” ungkapnya.
Humas Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadasc), Yuda Febrian, menuturkan daerah Karawang, Jawa Barat, juga tak luput dari serbuan industri semen. Kawasan karst yang membentang dari Purwakarta dan Bekasi mulai diincar pabrik semen sejak 2012.
“Sebelumnya di kawasan sudah ada penambang rakyat yang mengambil batu kapur dan gamping, begitu perusahaan masuk penambang tersebut diberi alat berat dan dijadikan penyuplai batu kapur dan gamping untuk perusahaan,” katanya.
Penambangan tersebut terbukti berujung bencana. Pada 2014 lalu hanya 2 dari 30 kecamatan di Karawang yang tidak tergenang banjir. “Banjir ini terjadi karena rusaknya daur hidrologi,” sebut Yuda. Dari sidak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditemukan bahwa penambangan batu kapur dan gamping tersebut melanggar UU Minerba.
Belum lagi tindak penyalahgunaan alat berat, para penyuplai yang ternyata berbadan hukum CV. Kasus korupsi yang menjerat Bupati Karawang pada 2014 menjadi bukti
bahwa ada masalah perijinan yang dijadikan permainan bagi para pejabat. “Makanya dalam aksi bela alam pada 9 Desember lalu kita kumpulkan tanda tangan masyarakat Karawang untuk menolak investasi industri semen,” tandasnya.(JR)