Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan, satu orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat Dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai Tahun 2021.
Pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus yang dikenal dengan kasus korupsi mafia pelabuhan ini dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (28/03/2022).
“Saksi yang diperiksa yaitu PS selaku Eks Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia. PS diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujar Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(JRO)