Dugaan Praktik Mafia Bola Dalam Penghentian Liga Indonesia, Permahi Somasi Ketua Umum PSSI

Dugaan Praktik Mafia Bola Dalam Penghentian Liga Indonesia, Permahi Somasi Ketua Umum PSSI

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, OLAHRAGA
8154
0
Foto: Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melayangkan somasi atau peringatan keras kepada Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, ke Kantor PSSI di Komplek Gelora Bung Karno, Jl Asia Afrika, RT 1/RW 3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023. (Dok)Foto: Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melayangkan somasi atau peringatan keras kepada Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, ke Kantor PSSI di Komplek Gelora Bung Karno, Jl Asia Afrika, RT 1/RW 3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023. (Dok)

Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melayangkan somasi atau peringatan keras kepada Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Alasan Permahi melayangkan somasi adalah karena diduga telah terjadi praktik mafia dalam penghentian Liga 2 dan Liga 3, yang telah merugikan klub-klub sepak bola yang sedang berjalan.

Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKPPH Permahi), Irwan Kurniawan, menyampaikan, alasan-alasan PSSI untuk menghentikan keberlanjutan Liga 2 dan Liga 3, sangat tidak masuk akal.

PSSI beralasan, pemberhentian liga 2 yaitu, pertama, karena adanya permintaan sebagian klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tidak bisa dilanjutkan.

Kedua, terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat. Ketiga, Perpol Nomor 10 tahun 2022 mengamanatkan proses perijinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu,  pemberitahuan pengajuan rekomendasi dan ijin, hingga bantuan pengamanan.

“Karena itu, kami Pengurus Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakkan Hukum Dewan    Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, dengan ini hendak menyampaikan Peringatan Keras atau Somasi kepada Ketua Umum PSSI Pusat, Mochamad Iriawan,” tutur Irwan Kurniawan, dalam siaran pers, Kamis (19/01/2023).

Irwan Kurniawan pun menyampaikan, somasi mereka telah sampaikan ke kantor PSSI di Komplek Gelora Bung Karno, Jl Asia Afrika, RT 1/RW 3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta  Pusat.

“Keputusan PSSI dalam hal ini tentang pemberhentian pertandingan sepak bola Liga 2 dan liga 3, yang di anggap telah merugikan klub yang sudah berjalan,” lanjutnya.

Menurut Permahi, perbuatan pengurus PSSI yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari    beberapa pengurus klub liga 2 yang mengakibatkan pemberhentiannya pertandingan sepak bola  liga 2, jelas merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Alasan PSSI menghentikan Liga 2 dianggap multi tafsir. Lembaga Kajian Pengawas Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum  Indonesia menduga keputusan ini terindikasi adanya dugaan permainan oknum mafia sepak bola sehingga kompetisi dihentikan,” lanjut Irwan Kurniawan.

Kemudian, kata dia, di dalam somasi juga dijelaskan, pemberhentian kompetisi Liga 2 dan Liga 3 dianggap akan berdampak buruk bagi para pemain bola seluruh Indonesia, bahkan Pecinta Liga Indonesia pun ikut merasakan kekecewaan atas keputusan tersebut.

Menurutnya lagi, dengan adanya statement atau keputusan yang dikeluarkan oleh PSSI, yang menyatakan tidak    adanya promosi dan degradasi untuk Liga 1 tahun 2023 sangat disayangkan.

“Dan itu sangat merugikan bagi pemilik dan manajemen klub Liga 2 yang sudah mengeluarkan banyak biaya untuk menyewa atau mengontrak para pemain dan biaya lain sebagainya,” lanjut Irwan Kurniawan.

Permahi juga menekankan agar pengurus PSSI harus memperhatikan Sila Kelima Pancasila, sehingga dapat berlaku adil.

Dalam hal ini, lanjut Irwan Kurniawan, apabila di antara stadion klub Liga 2 ada yang dianggap tidak memenuhi standar atau passing grade, maka sistem yang dapat dilakukan adalah sistem bubble, sama halnya yang diberlakukan di Liga 1.

“Kami mengecam tindakan pengurus PSSI atas keputusan yang dianggap ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan atau peraturan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Pengurus Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKKPH DPN PERMAHI)  meminta kepada Pengurus PSSI Pusat agar segera mencabut keputusan pemberhentian kompetisi Liga 2 dan Liga 3.

“Besar harapan kami agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, benar-benar memperhatikan atau mengindahkan Surat Peringatan atau Somasi ini selama 5 x 24 jam setelah Somasi ini diterima,” katanya.

Jika Somasinya tidak diindahkan, tambah Irwan Kurniawan, maka Permahi akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Umum PSSI.

“Sebelum pada akhirnya kami melakukan segala dan setiap upaya atau tindakan hukum lain yang diperlukan bagi kepentingan masyarakat, sebagaimana    dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mempertahankan hak-hak warga masyarakat Indonesia,” tandas Irwan Kurniawan.

Surat Somasi Permahi itu juga ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), dan kepada Presiden Republik Indonesia.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi