Dugaan Permainan Busuk Menyeruak Pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang, Pemilik Perusahaan Rekanan Masih Bebas Berkeliaran

Dugaan Permainan Busuk Menyeruak Pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang, Pemilik Perusahaan Rekanan Masih Bebas Berkeliaran

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
897
0
Dugaan Permainan Busuk Menyeruak Pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang, Pemilik Perusahaan Rekanan Masih Bebas Berkeliaran. - Foto: Logo PT Pertamina EP.(Net)Dugaan Permainan Busuk Menyeruak Pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang, Pemilik Perusahaan Rekanan Masih Bebas Berkeliaran. - Foto: Logo PT Pertamina EP.(Net)

Dugaan permainan busuk menyeruak pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP, di Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

Kali ini, sebuah perusahaan yang menjadi rekanan PT Pertamina EP, dilaporkan ke Polisi karena telah melakukan serangkaian penjualan gelap pipa-pipa di PT Pertamina EP itu. 

Dugaan kejahatan yang dilakukan PT Sinar Abadi Kencana dengan rekanannya PT Arkana itu terjadi di Proyek Pengerjaan Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina Aset 1.  Nilai proyek mencapai Rp 36. 065.99.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Saat ini, pelaku kejahatan transaksi jual beli pipa milik PT Pertamina EP itu sedang ditangani di Polsek Rantau Aceh Tamiang. 

Kapolsek Rantau Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman dikabarkan telah memanggil dan memeriksa seorang pria bernama Rudi, dari PT Arkana. Pemeriksaan dilakukan terhadap Rudi yang perusahaannya mengerjakan Proyek Flowline untuk PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang itu. Kemudian, Rudi juga ditahan pihak kepolisian. 

Sementara, Andi Syahputra alias Markos, yang merupakan Pemilik Perusahaan PT Arkana, yang melakukan transaksi jual beli pipa PT Pertamina EP secara ilegal itu, masih bebas berkeliaran. 

Salah seorang penyidik di Polsek Rantau Aceh Tamiang menyebut, Andi adalah pemilik perusahaan yang anggotanya sudah diperiksa polisi. “Rudi adalah anggotanya Andi. Diperiksa berkaitan dengan dugaan pencurian dan atau penggelapan pipa besi,” ujar pria yang tak berkenan disebutkan namanya itu, Minggu (07/03/2021). 

Sementara itu, Pejabat Aset 1 General Manager PT Pertamina EP, Arief Prasetyo Handoyo meminta, segala persoalan pekerjaan proyek itu sebaiknya segera diselesaikan secara hukum saja. “Dan silakan diproses, serta dikenakan sesuai sanksi yang berlaku,” ujarnya. 

Penunjukan pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 itu telah dimulai sejak 24 Juli 2020. Dengan Nomor 193/EP3500/2020-S0. 

PT Sinar Abadi Kencana menyanggupi melaksanakannya dengan harga Rp 36.065.993.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Dengan jangka waktu pengerjaan selama 870 hari kalender, meliputi waktu pelaksanaan 730 hari, jangka waktu pemeliharaan 90 hari dan jangka waktu penyelesaian administrasi selama 50 hari kalender. 

PT Sinar Abadi Kencana juga diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah Rp 1.803.299.650 dari Bank BUMN atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesian Eximbank yang ada di wilayah Indonesia. Paling lambat 05 Agustus 2020. Dengan jangka waktu jaminan pelaksanaan selama 870 hari, ditambah 60 hari. Jaminan itu harus diserahkan kepada PT Pertamina EP.(J-RO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada