Sebanyak 29 penyidik Polri dari Polres Jakarta Utara dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metrojaya. Ke-29 anggota itu diduga telah melakukan salah tangkap, penganiayaan, kriminalisasi dan penembakan sengaja kepada anak remaja.
Dua remaja yang diduga mengalami kekerasan dan kriminalisasi itu adalah Septiyan Sarip bin Dendi Kuswara (19 tahun) dan Riki Ramdhani bin Sa Ali (18 tahun).
Pendamping Hukum Septiyan dan Riki, Yosep Sinar Surya Siahaan menyampaikan, pihaknya melaporkan para penyidik itu ke atasan mereka untuk ditindaktegas dan dimintai pertanggungjawaban atas kejadian yang menimpa Septiyan dan Riki.
“Kami sudah melaporkan dua puluh sembilan anggota dari Polres Jakarta Utara ke Propam Polda Metrojaya, Senin kemarin,” tutur Yosep, di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Dalam pelaporan, Yosep didampingi Pengacara Rakyat Charles Hutahaean dan Agus Vendi Sigalingging. “Kami meminta agar para oknum aparat kepolisian yang kami laporkan itu memberi pertanggungjawaban secara hukum, moral, etik profesi dan Hak Asasi Manusia,” tutur Yosep.
Ke-29 anggota polisi dari Polres Jakut yang dilaporkan itu adalah AKP Sutikno, Iptu Rindu Simanjuntak, Aiptu Robby Parinusa, Aiptu Syahrul, Aiptu Sudrajat, Aiptu Edy Waluya, Aiptu Tony Kusbiantoro, Aiptu Jainal, Aiptu Andi Suhandi, Aipda Dicky Lesmana, Bripka Kartono, Bripka Bayu Aryawan, Bripka Suwandi Antapraja, Bripka Romai Teguh, Bripka Hardi Juniardhan, Bripka Guntur Subekti, Brigadir Khoirul Setyawan, Brigadir Nurman Laksono, Brigadir Khalid Rinaldi, Bripda Aditya Rahmat P, Aiptu Ismadi, Aipda Nur Hidayat, Bripka Ferry Morris, Bripka Citadi Akbar, Brigadir Lukman Nulhakim, Brigadir Benny Okey Daniel S, Bripka Doni Kurnia, Bripda M Wildan Gunawan dan Bripda Widodo.
Awalnya, dijelaskan Yosep, penyidik Polres Jakarta Utara menyampaikan ada begal henpon dan dompet supir yang bekerja di kawasan Jakarta Utara, bulan lalu. Nah, polisi mencari orang yang menjadi pelaku begal itu. Sayangnya, penyidik main tuduh saja kepada Septiyan dan Riki sebagai pelaku.
“Septiyan dan Riki tidak melakukan tuduhan yang dicoba dituduhkan ke mereka. Bahkan, di hadapan Bapaknya (orang tua Septiyan), Septiyan bersumpah tidak melakukan begal. Entah mengapa dia malah diincar dan seperti disengaja di-setting sebagai pelaku,” tutur Yosep.
Kejadian ini, lanjut dia, membuktikan bahwa aparat kepolisian bekerja serampangan, tidak profesional dan semena-mena menuduh orang melakukan tindak pidana. “Justeru anggota polisi itu diduga berbuat sewenang-wenang kepada masyarakat umum,” tutur Yosep.
Pekan lalu, dua remaja diduga mengalami kriminalisasi dan kekerasan. Satu diantaranya ditembak pakai senjata api, dan kini keduanya malah dijebloskan ke dalam penjara.
Pengacara Rakyat Charles Hutahaean mengungkapkan, Septiyan Sarip bin Dendi Kuswara (19 tahun) dan Riki Ramdhani bin Sa Ali (18 tahun) kini menjalani penahanan di Polres Jakarta Utara.
“Sedang menunggu proses persidangan yang dipaksakan, karena keduanya sebenarnya salah tembak dan salah orang. Malah kedua anak ini ditangkap dan ditahan untuk diproses ke pengadilan,” tutur Charles Hutahaean.
Charles dkk yang mendampingi kedua korban ini mengatakan, pada Jumat 30 Maret 2018, sekitar pukul 00.30 WIB, di daerah Kampung Sawah, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Mohammad Yulianto membonceng Septiyan Sarip pada sebuah sepeda motor. Bersama mereka, sebuah sepeda motor lainnya yang dibawa Viki Fahreza membonceng Imam. Mereka sama-sama hendak menjemput keponakannya yang bekerja di bilangan Budi Dharma, Kecamatan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Saat berkendara melintasi Jalan Raya Cakung, Cilincing, tiba-tiba dua orang yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor juga menyuruh mereka minggir dan berhenti.
“Dua orang yang tak dikenal ini berteriak-teriak menyuruh mereka minggir, dan menuduh mereka melakukan penganiayaan. Mereka juga dimintai uang oleh pelaku yang diduga adalah oknum aparat itu,” tutur Charles.
Dikarenakan kaget diteriaki dan disuruh berhenti, Yulianto dan Septiyan panik sehingga motor yang dikendarai terjatuh. Sementara Viki dan Imam spontan mencoba membela diri dan kawannya, dengan mencoba menghalau dua orang tak dikenal tersebut.
Salah seorang dari oknum tak dikenal itu memegang pinggangnya sendiri dan mengambil sesuatu, yang ternyata adalah senjata api. Yulianto yang kaget, sontak terbangun untuk menghindar dan berlari. Tidak berapa jauh berlari, dia melihat dan mendengar satu kali letusan tembakan. Yulianto menyaksikan kawannya Septiyan diciduk dan diamankan oleh dua orang tak dikenal bersama sepeda motornya.
Kejadian yang begitu cepat, Viki dan Iman terhenti dan termangu saja di sekitar tempat kejadian menyaksikan kejadian itu, tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka juga menyaksikan dua orang tak dikenal itu membawa Septiyan dan sepeda motor yang digunakannya.
Tak terima dengan kejadian itu, Imam pun menyuruh Viki pulang naik motor dan memberitahukan kepada pihak keluarga kejadian tersebut. Sedangkan Imam pergi mencari tahu siapa sebenarnya dua orang tak dikenal dan kemana temannya Septiyan dibawa.
Setelah mengikuti Septiyan, Imam kembali ke Kampung Sawah. Di komplek permukiman mereka di Kampung Sawah, Imam bertemu Yulianto dan Viki. Kepada kedua sahabatnya ini, Imam menceritakan, sekitar jam 2 malam, dia melihat Septian diinterogasi dua orang tak dikenal itu di bawah fly over sekitar Jalan Raya Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Imam pun memastikan bahwa kawannya Septian sudah dibawa ke Kantor Polres Jakarta Utara.
“Mereka baru mengetahui bahwa kedua orang tak dikenal yang melepas tembakan dan yang menciduk Septiyan itu adalah petugas dari Polres Jakarta Utara. Hal itu diketahui setelah adanya pengembangan dalam rangka dimintai keterangan di daerah Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Utara,” tutur Charles.
Rupanya, anggota Polisi dari Polres Jakarta Utara dengan dalih melakukan pengembangan penyelidikan, malam itu juga (sudah memasuki hari Sabtu 31 Maret 2018) dengan membawa Septian ke Kampung Sawah, petugas hendak menggerebek warga yang diduga akan diciduk juga.
Pada saat itu, Riki Ramdhani bin Sa Ali ditangkap, setelah seorang petugas menanya penjaga Warung Internet (Warnet) yang ditanyai petugas memberi tahu bahwa Riki sedang main internet di dalam.
Malam itu juga, Septian dan Riki pun digadang ke Polres Jakut. Di Polres, Septiyan dan Riki langsung ditetapkan sebagai tersangka, atas persoalan yang mereka tidak tahu.
Pada 4 April 2018, keluarga korban bersama pengacara membesuk Septiyan dan Riki. Mereka hendak memastikan kondisi kedua anak itu. Hal aneh terjadi, sebab Septian tampak berjalan terpincang, dan di bagian kaki kirinya ada luka karena tembakan senjata api. “Pihak keluarga terkejut, kaget melihat luka perban di bagian kaki kiri Septiyan,” ungkap Charles.
Orang tua (Bapak) Septiyan meminta melihat luka itu. Dari penjelasan Septiyan kepada orang tuanya, dibeberkan bahwa dirinya sewaktu digadang ke tahanan Polres Jakarta Utara, matanya ditutup kain hitam dan kedua tangannya diikat ke belakang. Ketika dirinya menjalani proses BAP, saat itulah dirinya ditembak di bagian kaki kirinya. Bapaknya Septian pun sedih dan tidak terima dengan perlakuan seperti kondisi itu kepada anaknya.
“Melihat kondisi Septiyan seperti itu, orang tua dan kuasa hukumnya mencoba menanyakan untuk mengkonfirmasi ke penyidik atas kejadian yang menimpa Septiyan. Akan tetapi penyidik tidak bersedia ditemui dan tidak memberikan informasi,” tutur Charles.
Charles mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan. Dia juga mendesak Pimpinan Polri segera mencari, memeriksa dan menindak tegas anak buahnya yang sewenang-wenang melakukan kekerasan, melukai remaja dan mengkriminalisasi itu.
“Kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas kejadian ini. Penyidik yang ngasal dan sudah melanggar ketentuan dengan sewenang-wenang harus dihukum berat,” ujar Charles.
Charles menegaskan, penyidik telah melakukan upaya paksa dengan kekerasan serta tidak sesuai prosedur. Kedua remaja itu pun kini masih dilakukan perpanjangan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut Charles, perpanjangan penahanan oleh Jaksa itu tidak sah.
Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nomor: B-517/0.1.11.3/Epp.1/04/2018 tertanggal 06 April 2018 atas nama Septiyan Sarip bin Dendi Kuswardana dan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nomor: B-516/0.1.11.3/Epp.1/04/2018 tertanggal 06 April 2018 atas nama Riki Ramadhani, tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain meminta Kejari Jakarta Utara tidak memproses kasus kriminalisasi oleh oknum aparat itu, Charles juga sedang mengajukan Praperadilan atas kasus yang menimpa kedua remaja itu. “Kami sudah masukkan ke proses Praperadilan ke Pengadilan Jakarta Utara,” ujarnya.
Kejadian seperti ini, lanjut dia, bukan sekali dua kali terjadi. Kesalahan dan keteledoran serta abuse of power sering dilakukan aparat hukum kepada warga. Karena itu, Charles berharap kasus ini menjadi yang terakhir saja terjadi. Segera bebaskan Septyan dan Riki.
“Kami meminta segera dikeluarkan dan dibebaskan kedua adek kami, Septyan dan Riki. Mereka tidak bersalah. Mereka korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh oknum aparat. Ingat, Septyan sudah dibuat cacat karena ditembak, mereka dikriminalisasi dengan sewenang-wenang,” pungkas Charles.(JR)