Dugaan Kriminalisasi Aparat Terhadap Anak Tanjung Priuk, 29 Anggota Polisi Dilaporkan Belum Diproses, Di Sidang Praperadilan Jaksa Mangkir

Dugaan Kriminalisasi Aparat Terhadap Anak Tanjung Priuk, 29 Anggota Polisi Dilaporkan Belum Diproses, Di Sidang Praperadilan Jaksa Mangkir

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
599
0
Dugaan Kriminalisasi Aparat Terhadap Anak Tanjung Priuk, 29 Anggota Polisi Dilaporkan Belum Diproses, Di Sidang Praperadilan Jaksa Mangkir.

Beginilah salah satu contoh buruk kinerja aparat penegak hukum di Indonesia. Sebanyak 29 penyidik dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara yang telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metrojaya atas dugaan melakukan kriminalisasi terhadap dua orang Anak Tanjung Priuk, Jakarta Utara, belum jelas prosesnya.

Kemudian, dalam proses Praperadilan terhadap kasus itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mangkir dan diduga hendak mengintervensi persidangan dari luar.

Pengacara Rakyat Charles Hutahaean menyatakan, kinerja buruk sejumlah aparat penegak hukum Indonesia belakangan ini kian menjadi-jadi. Meski telah sering diingatkan dan diperingatkan, namun tak kunjung jera. Bahkan, pimpinan masing-masing institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, tidak menggubris laporan buruknya kinerja anak buahnya.

“Akan sulit mewujudkan keadilan dan penegakan hukum jika aparatur penegak hukumnya sendiri sudah makin menjadi-jadi, kian bobrok. Seharusnya, pimpinan masing-masing institusi terkait, seperti Pimpinan Polri dan Pimpinan Kejaksaan, yang memiliki pengawasan melekat, menindak tegas anak buahnya yang berkinerja buruk,” tutur Charles Hutahaean, usai mendampingi korban kriminalisasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (02/07/2018).

Charles Hutahaean yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) ini menjelaskan, dalam banyak perkara, seperti yang sering di-advokasi dan ditangani, penyidik dan Jaksa sering tidak bekerja profesional. Sudah tak profesional, lanjut dia, malah merasa berkuasa mencampuri dan mengintervensi proses hukum hingga kian melenceng dari keadilan.

“Bayangkan saja, untuk hari ini saja, jaksa sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Dua kali jadwal persidangan pun lewat begitu saja. Jaksanya mangkir. Padahal ini proses praperadilan. Malah, jaksa menelepon ke kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi hakim agar dibuka kembali persidangan yang sudah ditutup tadi. Ya untung saja Hakim menolak membuka meski berupaya diintervensi begitu,” tutur Charles.

Charles berharap, masih ada harapan bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, dengan menindak oknum aparatur hukum yang tidak profesional. Sehingga, proses penegakan hukum benar-benar dilakukan oleh para aparat hukum yang bersih, tegas dan berpihak kepada keadilan seutuhnya.

“Peran dan fungsi pimpinan masing-masing institusi hukum sangat diharapkan untuk tegas bertindak demi keadilan. Terutama, bagian pengawasan, mestinya tidak menutup mata dengan kinerja aparaturnya yang bobrok, dan jangan malah menutup-nutupi kebobrokan itu,” ujarnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum dugaan korban kriminalisasi Anak Tanjung Priuk, Yosep Sinar Surya Siahaan menyampaikan, pihaknya telah melaporkan sebanyak 29 penyidik Polres Jakarta Utara itu ke atasan mereka untuk ditindaktegas dan dimintai pertanggungjawaban atas kejadian yang menimpa dua remaja yang diduga mengalami kekerasan dan kriminalisasi itu adalah Septiyan Sarip bin Dendi Kuswara (19 tahun) dan Riki Ramdhani bin Sa Ali (18 tahun) di Jakarta Utara itu.

Yosep juga menjelaskan, kemarin, adalah sidang praperadilan melawan jaksa dari Kejari Jakut atas perkara ini. Namun, jaksa yang bernama Nur Said itu pun mangkir.

Dia memaparkan, ada tujuh tuntutan mereka dalam sidang praperadilan itu. Pertama, menyatakan tindakan penyelidikan, penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara merupakan satu kesatuan rangkaian dalam proses penyidikan oleh termohon.

Kedua, menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nomor: B-516/O.1.11.3./Epp.1/04/2018, tanggal 6 April 2018 atas nama Septiyan Sarip alias Kondom binDendi Kuswardana, tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tiga, menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nomor: B-516/O.1.11.3/Epp.1/04/2018, tanggal 6 April 2018 atas nama Riki Ramadhani alias Bogel bin Sa Ali, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Empat, menyatakan Petugas/Penyelidik/Penyidik secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya paksa dengan kekerasan yang tidak bertanggung jawab dan cacat prosedur.

Lima, mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari Rumah Tahanan Kepolisian Metro Jakarta Pusat segera dan seketika.

Enam, memberikan Ganti Rugi sebesar Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Pemohon I dan Pemohon II. Tujuh, menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang baik dan benar.

Dijelaskan Yosep, jadwal siding praperadilan adalah pukul 9.30 WIB, di PN Jakut. Sidang sempat ditunda sampai 13.30 WIB, sembari menunggu Jaksa Nur Ali hadir. Namun karena tak kunjung hadir, sidang pun dibuka.

“Setelah sidang ditutup, sekitar jam tiga sore, jaksa menghubungi kami,  dia meminta agar sidang dibuka kembali di ruangan hakim. Ya ditolak hakim dong,” tuturnya.

Untuk perkara ini, pemanggilan sidang pertama tertanggal 30 Mei 2018 untuk sidang tanggal 25 Juni 2018. “Jaksanya tidak hadir,” ujar Yosep.

Kemudian, panggilan sidan kedua, 26 Juni 2018, untuk sidang Senin 1 Juli 2018, jaksa Nur Ali juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurut Yosep, relaas (panggilan siding) diterima bagian TU PN Jakut.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ronald Salnopri, SH, MH., ini Jaksa hendak berupaya mengintervensi dari luar. “Di proses pemeriksaan, diam-diam jaksa menghubungi hakim, mengaku akan memberikan jawaban atas praperadilan ini. Untung saja pak Hakim menolak dan menyatakan semua harus diputuskan di muka persidangan,” ungkap Yosep.

Yosep menambahkan, untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa 2 Juli 2018 di PN Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi tanpa kehadiran pihak termohon yakni pihak Kejari Jakarta Utara, pihaknya meminta Hakim menghadirkan para penyidik Polres Jakut.

“Kami meminta penyidik kepolisian untuk dihadirkan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 98 KUHAP, kuasa hukum meminta kepada hakim agar dilakukan penggabungan perkara gugatan ke proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri, atas perkara Nomor:650/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr, yang diregister 30 Mei 2018.

“Kami mengajukan eksepsi supaya tidak masuk ke pokok perkara,” ujarnya.

Atas perkara ini, sebanyak 29 penyidik Polres Jakarta Utara dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metrojaya. Ke-29 anggota itu diduga telah melakukan salah tangkap, penganiayaan, kriminalisasi dan penembakan sengaja kepada anak remaja, bernama Septiyan Sarip bin Dendi Kuswara (19 tahun) dan Riki Ramdhani bin Sa Ali (18 tahun).

Ke-29 anggota polisi dari Polres Jakut yang dilaporkan itu adalah AKP Sutikno, Iptu Rindu Simanjuntak, Aiptu Robby Parinusa, Aiptu Syahrul, Aiptu Sudrajat, Aiptu Edy Waluya, Aiptu Tony Kusbiantoro, Aiptu Jainal, Aiptu Andi Suhandi, Aipda Dicky Lesmana, Bripka Kartono, Bripka Bayu Aryawan, Bripka Suwandi Antapraja, Bripka Romai Teguh, Bripka Hardi Juniardhan, Bripka Guntur Subekti, Brigadir Khoirul Setyawan, Brigadir Nurman Laksono, Brigadir Khalid Rinaldi, Bripda Aditya Rahmat P, Aiptu Ismadi, Aipda Nur Hidayat, Bripka Ferry Morris, Bripka Citadi Akbar, Brigadir Lukman Nulhakim, Brigadir Benny Okey Daniel S, Bripka Doni Kurnia, Bripda M Wildan Gunawan dan Bripda Widodo.

“Kami meminta segera dikeluarkan dan dibebaskan kedua adek kami, Septyan dan Riki. Mereka tidak bersalah. Mereka korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh oknum aparat. Ingat, Septyan sudah dibuat cacat karena ditembak, mereka dikriminalisasi dengan sewenang-wenang,” pungkas Yosep.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di