JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu calon tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Karenanya, Kejagung terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 s/d 2020. Dia menyebutkan, tim penyidik mencecar seorang saksi.
“Saksi yang diperiksa yaitu K selaku mantan Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Diungkapkannya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi.
“Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menaikkan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(Richard)