Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian ijin pertambangan di Pemprov Kepri.
Tersangka berinisial AT yang merupakan mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor : PRINT – 436/L.10/Fd.1/11/2019.
Tersangka kedua, inisial A yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, ditetapak sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapanm Tersangka bernomor : PRINT – 435/L/10/Fd.1/11/2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengatakan, sejak bulan Juli 2019, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sudah membidik adanya dugaan korupsi pada pemberian ijin pertambangan di Pemprov Kepri. Ijin-ijin yang dikeluarkan pejabat di Satuan Kerja (Satker) Pemprov Kepri itu terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2019.
Itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019, yang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, Jaksa Penyidik berkeyakinan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangkanya,” ujar Mukri, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (07/11/2019).
Tersangka AT dan A dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mukri menegaskan, kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) Tambang Bauksit di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Dugaan korupsi yang dilakukan mereka, ditaksir telah menyebabkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 30 miliar. “Itu berdasarkan audit BPKP,” ujar Mukri.
Selanjutnya, Jaksa Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam waktu dekat ini. “Akan diperiksa untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga dilimpahkan ke Pengadilan,” tutup Mukri.(JR)