Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Kaimana, Jaksa Masih Periksa Saksi

Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Kaimana, Jaksa Masih Periksa Saksi

- in HUKUM
472
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, pada Senin, 23 Januari 2017, penyidik telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi, atas nama Agus Sumarwoto yang merupakan sekretaris pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan Kaimana dan Yohanis Rante Mariak yang merupakan anggota pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan Kaimana.

Penyidik Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa sejjumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012.

 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan,  pada Senin, 23 Januari 2017, penyidik telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi, atas nama Agus Sumarwoto yang merupakan sekretaris pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan Kaimana dan Yohanis Rante Mariak yang merupakan  anggota pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan Kaimana.

 

“Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka AK,” ujar M Rum, Selasa (24/01/2017).

 

Tersangka AK, kata dia, adalah kontraktor yang merupakan Direktur PT. Sakura Permai Jaya. Selain AK, penyidik juga telah menetapkan MCK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016.

 

“Tersangka MCK adalah mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana,” ujar M Rum.

 

Pemeriksaan dua orang saksi untuk dua orang tersangka itu menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wib. Saksi Agus Sumarwoto, menerangkan keterangannya terkait selaku Sekretaris merangkap Anggota lelang pekerjaan proyek pembangunan fasilitas pelabuhan dermaga Kaimanan tahun anggaran 2010-2012.

 

Sedangkan, Yohanis Rante Mariak menerangkan bahwa dalam pengadaan diarahkan oleh Ketua Panitia Lelang agar memenangkan salah satu perusahaan yaitu, PT. Sakura Permai Jaya (pemenang lelang) dengan Direktur “AK” (tersangka) sebagai pelaksana kegiatan proyek. “Proses penyidikan masih terus berlanjut,” ujar M Rum.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus