Dugaan Korupsi di PTPN V Dibongkar Petani, Polres Kampar Malah Khianati Kapolri Listyo Sigit

Dugaan Korupsi di PTPN V Dibongkar Petani, Polres Kampar Malah Khianati Kapolri Listyo Sigit

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
623
0
Dugaan Korupsi di PTPN V Dibongkar Petani, Polres Kampar Malah Khianati Kapolri Listyo Sigit. - Foto: Kantor Polres Kampar.(Net)Dugaan Korupsi di PTPN V Dibongkar Petani, Polres Kampar Malah Khianati Kapolri Listyo Sigit. - Foto: Kantor Polres Kampar.(Net)

Aparat Kepolisian di Polres Kampar, Riau dinilai telah mengkhianati konsep Polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Sebab, adanya dugaan korupsi di PTPN V dan hilangnya 650 hektar lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus. 

“Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi kinerja Polres Kampar yang menghianati konsep Polri Presisi,” tutur Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Minggu (26/12/2021). 

Sugeng merinci, kasus yang terbaru, terlihat nyata adalah keberpihakan Polres Kampar terhadap PTPN V yang bermarkas di Riau. 

Laporan Polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021 langsung disambut antusias. 

Hanya dalam waktu sehari, yakni 2 September 2021, Kiki Islami Parsha ditetapkan sebagai Tersangka. Kemudian pada tanggal 7 September 2021, Samsul Bahri juga dijadikan Tersangka. 

“Kedua tersangka itu dituduh menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi. Padahal, Kiki Islami memetik buah sawitnya di kebun sendiri. Mereka akhirnya, minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga melaporkan kasusnya ke Komnas HAM,” tutur Sugeng Teguh Santoso. 

Menurut Ketua Umum Peradi Pergerakan ini, penanganan secepat kilat ini sangat bertolak belakang dengan laporan yang dibuat oleh anggota dan pengurus Kopsa-M ke Polda Riau, yang sejak tahun 2016 tidak ada ujungnya hingga kini. 

“Bahkan, sampai Ketua koperasinya, Anthony Hamzah dikriminalisasi dengan dijadikan Tersangka sebagai otak perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni yang mencaplok tanah petani sawit anggota Kopsa-M pada peristiwa demo 15 Oktober 2020,” lanjut Sugeng Teguh Santoso. 

Laporan Polisi ke Polda Riau itu dilakukan saat Anthony Hamzah belum sebulan diangkat menjadi Ketua Kopsa-M pada 30 Juli 2016 menggantikan Mustaqim. 

Laporan Polisi nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tersebut tentang dugaan penjualan lahan Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar. 

Sebelumnya, pada 2 Mei 2016 pihak koperasi juga telah melaporkan ke Polda Riau dengan laporan nomor: STPL/271/V/2016/SPKT/RIAU tentang penggelapan hasil kebun dengan cara mengontrakkan kebun KKPA seluas 470 hektar kepada KSO dengan perkiraan kerugian Rp 3 miliar. 

“Dalam kedua kasus ini, pihak PTPN V yang menjadi bapak angkat dari Kopsa-M diduga telah melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana,” sebutnya. 

Sugeng Teguh Santoso melanjutkan, bahkan kegigihan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dengan menolak menandatangani Surat Pengakuan Hutang senilai Rp 115 miliar yang disodorkan PTPN V sebagai bapak angkat dan meminta penjelasan penggunaan uang pinjaman bank oleh PTPN V, di samping meminta penjelasan hilangnya 650 hektar lahan petani telah menjadi target untuk dijebloskan ke bui. 

“Sehingga berbagai cara digunakan untuk membungkam Anthony melalui upaya kriminalisasi yang difasilitasi oleh Polres Kampar,” ungkap Sugeng. 

Hal ini terlihat ketika Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah sebagai Tersangka dalam perkara perusakan, disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmuni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15 Oktober 2020). 

“Penyidik mengaitkan adanya aliran dana Anthony ke Hendra Sakti itu untuk melakukan demo dan perusakan. Padahal, Anthony Hamzah sendiri tidak ada di tempat kejadian perkara. Dan tidak pernah merancang demo,” ungkap Sugeng. 

Anthony meminta bantuan kepada Hendra Sakti sesuai kesepakatan rapat koperasi untuk menyelesaikan kasus laporan di Polda Riau agar diproses dan membayar 6 kali tahapan dengan total 600 Juta. 

Advokat Senior ini menegaskan, Penyidik Polres Kampar lupa bahwa yang ada di lapangan saat itu adalah Kanit Intel Polsek Siak Hulu, yang berkoordinasi dengan komandan lapangan Hendra Sakti Effendi. 

“Seharusnyalah Kanit Intel tersebut juga dijadikan tersangka sebagai orang yang turut serta sesuai pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau bisa dijerat karena melakukan pembiaran demo pada malam hari, anarkis dan saat situasi pandemi Covid-19 di mana kerumunan dilarang,” terang Sugeng. 

Sehingga, kata dia lagi, adanya demo yang digerakkan oleh Hendra Sakti  juga harus dipertanggungjawabkan kepada Kapolsek dan Kapolres. 

Jarak Polsek Siak Hulu dengan lokasi demo sekitar 5 kilo meter. Dan Hendra Sakti terlebih dulu datang ke Polsek Siak Hulu. 

“Semestinya sudah dilakukan pencegahan dan atau antisipasi. Sebab, pelaksanaan demo itu harus ada pemberitahuan ke polisi dan dilakukan mulai pagi sampai sore. Hal ini harus diungkap dalam sidang dengan tersangka Hendra  Sakti Effendi,” sebut Sugeng. 

Oleh karena itu, Sugeng Teguh Santoso menekankan, kejanggalan-kejanggalan tersebut harus menjadi perhatian dan dituntaskan Kapolri Listyo Sigit yang mengusung konsep Polri Presisi. 

“Sehingga menurunnya citra Polri akibat #PercumaLaporPolisi berubah menjadi kepercayaan publik terhadap Polri sesuai dengan grand strategi Polri 2005-2025,” tandas Sugeng Teguh Santoso.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi