Direktur PT Reminal Utama Sakti inisial AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Ambon. AG diduga mengkorupsi APBD Kota Ambon tahun 2007 sampai tahun 2014, khususnya di Dinas Perhubungan.
Selain itu, dugaan korupsi juga diduga dilakukan AG dari anggaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, penetapan tersangka juga dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial AO, dan seorang Konsultan Pengawas dengan inisial JLM.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan ditemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi,” tutur Mukri, Jumat (15/11/2019).
AG sebagai Direktur PT Reminal Utama Sakti adalah sebagai rekanan yang melaksanakan pekerjaan. Pekerjaan yang diduga dikorupsi itu adalah Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tahun Anggaran 2008-2009.
Mukri menuturkan, kasus itu bermula ketika tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 55.344.985.074 (lima puluh lima milyar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).
Alokasi tersebut terbagi untuk, pertama, anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.44.737.028.074,- dari tahun 200 7 sampai 2014. Kedua, anggaran yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10.607.975.000, lebih dari tahun 2012 dan tahun 2015, yang peruntukannya bagi pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu.
Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa pidsus ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya selisih lebih pembayaran yang diterima oleh penyedia barang atau jasa, jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang.
Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.039.364.155,95. (tiga milyar tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen).
Jumlah itu didasarkan dari laporan hasil hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor Surat SR-269/PW/25/5/2019 tanggal 07 Oktober 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka itu pada hari Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Ambon sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Mukri.(JR)