Dugaan Abuse of Power Pada Cara-Cara Penangkapan Munarman, Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan: Bukan Begitu Caranya, Ingat Fiat Justitia Et Pereat Mundus

Dugaan Abuse of Power Pada Cara-Cara Penangkapan Munarman, Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan: Bukan Begitu Caranya, Ingat Fiat Justitia Et Pereat Mundus

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
1306
0
Dugaan Abuse of Power Pada Cara-Cara Penangkapan Munarman, Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan: Bukan Begitu Caranya, Ingat Fiat Justitia Et Pereat Mundus. - Foto: Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) M Pilipus Tarigan,(Ist)Dugaan Abuse of Power Pada Cara-Cara Penangkapan Munarman, Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan: Bukan Begitu Caranya, Ingat Fiat Justitia Et Pereat Mundus. - Foto: Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) M Pilipus Tarigan,(Ist)

Penangkapan terhadap bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai sudah melenceng dari tata cara penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

Aparat Kepolisian, dalam hal ini Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88) Polri pun dianggap sudah mengangkangi proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) M Pilipus Tarigan, menyikapi tindakan yang dilakukan Densus 88 terhadap Munarman. 

“Penangkapan Munarman sarat dengan abuse of power oleh Kepolisian. Hukum disalahgunakan untuk kekuasaan semata. Sudah sejak tahun 2014 peristiwa yang menjadi alasan penangkapan terhadap Munarman, mengapa tidak langsung direspon waktu itu? Kenapa baru sekarang ditangkap? Hukum jangan mengabdi pada kepentingan penguasa semata dong. Tata cara penangkapan Munarman saja sudah sangat tidak pantas. Ingat, Fiat Justitia Et Pereat MundusTegakkan hukum agar langit tidak runtuh,” tutur Pilipus Tarigan, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (02/05/2021). 

Menurut Pilipus Tarigan, selama ini, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap tata cara penegakan hukum, dalam menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Itu menandakan bahwa aparat kepolisian sudah melenceng dari upaya penegakan hukum. Sebab, hanya berupaya memenuhi ‘titipan’ kepentingan penguasa semata. 

Padahal, lanjut Pilipus Tarigan, Hukum adalah alat atau toolyang seharusnya bertujuan untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. 

Sedangkan untuk alat ukur penegakan hukum itu, lanjutnya, ada Konstitusi. Konstitusilah yang menjadi alat ukur penegakan hukum itu, bukan kekuasaan. 

“Kita miris dengan cara-cara dan tindakan-tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penegakan hukum. Jangankan kepada Munarman, kepada masyarakat awam dan masyarakat lainnya, hal yang sama bisa terjadi loh. Dengan begitu, menurut saya, upaya pemberantasan terorisme pun tidak akan habis. Sebab, proses-proses yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dimulai pada akar-akar persoalan dan tata caranya,” beber Pilipus Tarigan. 

Untuk kasus seperti yang dituduhkan kepada Munarman, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai delik materiil. Sehingga, tidak seharusnya peristiwa itu dibiarkan oleh aparat Kepolisian sejak tahun 2014 itu. 

“Itu kan delik materiil. Jadi tidak menunggu momentum untuk menegakkan hukum. Seharusnya ditindak sejak waktu itu. Kita melihat, ada upaya pembiaran terhadap peristiwa hukum yang dilakukan Munarman pada waktu itu. Sehingga, masyarakat pun bisa menganggap peristiwa waktu itu tidak salah,” jelasnya. 

Bagi Pilipus Tarigan, jika tata cara menegakkan hukum pun sudah melenceng, maka dapat dipastikan proses hukum pun menjadi melenceng. 

“Ibaratnya, bagi kami orang Islam, sebelum solat ya harus wudu. Nah, dalam kasus ini, wudu saja sudah tak tepat. Takkan mungkin solatnya jadi benar kan. Demikian pula yang dilakukan Densus 88 terhadap Munarman itu, tata caranya saja sudah melenceng dan tidak pantas, apakah jadi benar proses hukumnya?” sebut Pilipus Tarigan. 

Anehnya lagi, kata dia, pada perkembangan proses penangkapan Munarman, yang banyak disoroti malah urusan hubungan dengan Lily Sofia yang disebut sebagai istri kedua Munarman. 

“Ini dia sebagai terduga teroris atau urusan hubungan Munarman dengan Lily Sofia? Kalau urusan terorisme ya Densus 88 enggak perlu seperti itu cara menangkapnya. Kalau urusan dengan Lily Sofia, ya berarti bukan teroris dong. Sebab hubungan suami istri itu bukan delik materiil,” jelasnya lagi. 

Oleh karena itulah, Pilipus Tarigan menyatakan, aparat kepolisian harus ditegur keras dalam banyak tata cara penegakan hukum yang dilakukan selama ini, termasuk dalam urusan penangkapan Munarman itu. 

“Sebab, malah aparat kepolisian yang bisa disebut mengangkangi hukum itu sendiri. Dan malah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas pria yang adalah suami dari mantan Direktur YLBHI, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Erna Ratnaningsih itu. 

Pilipus menjelaskan, kredo Fiat justitia et pereat mundus menurut Wikipedia berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa. Pekik kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan  semua kondisi selain keadaan dunia telah binasa. Tak peduli dunia sedang diguncang badai, pandemi, perang, dan situasi buruk lainnya, pantang hukum meletakkan mahkotanya. 

Maksim hukum lainnya yang memiliki kemiripan kondisi ialah fiat justitia ruat caelum.  Kredo tersebut diucapkan pertama kali oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Menurut Wikipedia, fiat justitia ruat caelum  berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. 

“Ungkapan ini juga menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apa pun, hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan,” tandas Pilipus Tarigan.

Dugaan Abuse of Power Pada Cara-Cara Penangkapan Munarman, Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan: Bukan Begitu Caranya, Ingat Fiat Justitia Et Pereat Mundus. - Foto: Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) M Pilipus Tarigan bersama isterinya Erna Ratnaningsih, mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bersama-sama sejumlah Pengacara Publik dan Aktivis, di Barrister & Barista Cafe, milik keluarga Pilipus Tarigan.(Ist)
Dugaan Abuse of Power Pada Cara-Cara Penangkapan Munarman, Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan: Bukan Begitu Caranya, Ingat Fiat Justitia Et Pereat Mundus. – Foto: Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) M Pilipus Tarigan bersama isterinya Erna Ratnaningsih, mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bersama-sama sejumlah Pengacara Publik dan Aktivis, di Barrister & Barista Cafe, milik keluarga Pilipus Tarigan.(Ist)

Memang, sejumlah pihak melayangkan protes terkait penangkapan yang dilakukan Densus 88 Polri terhadap Munarman dari kediamannya, di Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Selasa lalu (27/4/2021). Munarman diduga terlibat kasus terorisme yang hingga saat ini belum dijelaskan rinci pihak kepolisian. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid juga menyoroti soal bagaimana anggota Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Munarman. 

Usman Hamid menilai, polisi sewenang-wenang dan tak menghargai nilai-nilai HAM dengan menjemput Munarman secara paksa dan bahkan tak memperbolehkannya menggunakan sandal. 

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkan memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Usman Hamid. 

Dia meminta kepolisian menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan Munarman oleh Tim Densus. 

Sementara itu, sejumlah politikus yang mengenal Munarman tak yakin dengan tuduhan kepolisian. Mereka tidak percaya jika Munarman terlibat kasus terorisme seperti yang diungkapkan Polri. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut tuduhan polisi terkait keterlibatan Munarman dalam baiat teroris mengada-ada dan kurang kerjaan. 

Baiat yang dimaksud adalah kegiatan baiat yang digelar Forum Aktivis Syariat Indonesia (Faksi) di kampus UIN Jakarta 2014 lalu. Kegiatan itu diduga terafiliasi dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar akhir Maret lalu. 

“Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini. Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan,” ujar Fadli Zon lewat akun Twitter miliknya, Rabu (28/4). 

Sedangkan aktivis 98 Andi Arief meminta polisi membuktikan tuduhan kegiatan terorisme Munarman, dan harus melepas yang bersangkutan jika tak terbukti. Andi menyebut Munarman adalah teman baiknya. 

“Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman. Jika tidak terbukti, harus dilepas. Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme. Dia pasti kuat menghadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan,” tulisnya di akun Twitter @Andiarief_. 

Sementara, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, mengingatkan polisi agar transparan dan profesional mengungkap dugaan keterlibatan Munarman dalam kegiatan terorisme. 

“Hendaknya aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus menerapkan hukum secara proporsional dan profesional. Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo,” ujar Awiek, sapaan akrabnya. 

Kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo Pawiro membantah kliennya terlibat aksi atau pun kegiatan terorisme. 

Sugito mengatakan, organisasi kliennya, FPI begitu ketat mengawasi anggotanya agar tak terlibat kegiatan terorisme. Ia mengaku heran, mengingat posisi Munarman di FPI adalah Sekretaris Umum sebelum dibubarkan pada Desember 2020. 

Sugito juga mengaku heran dengan keputusan polisi penangkapan baru dilakukan saat ini. 

“Saya tak tahu kenapa kok baru sekarang? Kan Itu dihubungkan masalah dulu baiat, katanya terorisme yang meledakkan katedral di Makassar ada komunikasi dengan Munarman,” ujar Sugito.(J-RO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor