Dua Tahun Telah Digoreng-goreng, Bongkar Dong Korupsinya Bupati Minut, Jaksa Wajib Patuhi Putusan Hakim Praperadilan

Dua Tahun Telah Digoreng-goreng, Bongkar Dong Korupsinya Bupati Minut, Jaksa Wajib Patuhi Putusan Hakim Praperadilan

- in HUKUM, NASIONAL
565
0
Dua Tahun Telah Digoreng-goreng, Bongkar Dong Korupsinya Bupati Minut, Jaksa Wajib Patuhi Putusan Hakim Praperadilan.

Putusan Hakim Praperadilan bukanlah putusan yang tidak berkekuatan hukum. Oleh karena itu, penyidik, seperti Kejaksaan harus mematuhi putusan Praperadilan.

Kejaksaan harus segera melaksanakan putusan praperadilan yang memerintahkan menetapkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Proyek Pemecah Ombak, Penimbunan Batu di Desa Likupang, Minahasa Utara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.




Jika tidak melaksanakan perintah hakim yang sudah diputuskan dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado itu, maka jaksa dapat disebut sebagai pengkhianat hukum dan pembangkang dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu ditegaskan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma.

“Putusan Hakim harus dilaksanakan. Putusan Praperadilan itu wajib dilaksanakan. Misalnya, jika Hakim memutuskan di Praperadilan dan memerintahkan jaksa atau polisi untuk melaksanakan putusan, ya wajib dilaksanakan,” tutur Alvon Kurnia Palma.

Ketua Bidang Tindak Pidana Korupsi-Tindak Pidana Pencucian Uang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan, kepastian hukum dan penegakan hukum melalui Praperadilan pun adalah perintah Undang-Undang.

Jadi, lanjut Alvon, siapa yang tidak melaksanakannya, sama saja dengan membangkang pada Undang-Undang. “Silakan Anda jabarkan sendiri apa yang bisa dilakukan kepada pembangkang yang tidak melaksanakan perintah Undang-Undang,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr Mukri menyampaikan, pada prinsipnya, pihaknya sebagai Jaksa, tunduk dan patuh serta wajib menjalankan Perintah Undang-Undang.

“Kita wajib menjalankan putusan Hakim yang sudah diputuskan. Jaksa juga tunduk dan patuh pada Undang-Undang,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia berharap, perintah hakim yang sudah diputuskan dalam sidang praperadilan itu, hendaknya segera direspon jaksa, terutama oleh jaksa yang berada di wilayah, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

“Nanti akan coba dikoordinasikan dengan Kejati Sulut mengenai putusan praperadilan itu,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Wenny Warow menyebut, dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tersandera oleh kepentingan politik Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kasus korupsi Pembuatan Pemecah Ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara itu, melibatkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan. Setelah terbelit kasus korupsi itu, Vonnie pindah gerbong ke Partai Nasdem.

Sudah dua tahun lebih kasus itu digoreng-goreng oleh Kejaksaan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) belum juga menetapkan Vonni Anneke Panambunan sebagai tersangka, meskipun semua bukti sudah sangat kuat agar wanita yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais itu, segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wenny Warouw mengatakan, dirinya akan mengawal proses kasus ini hingga tuntas. Dia juga meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menjelaskan kasus itu ke komisi III.

“Akan saya angkat ini, dan langsung kepada Jaksa Agung supaya fakta persidangan untuk Bupati Minut harus diungkap. Dan bila perlu ada penetapan tersangka, itu intinya,” tutur Mantan Kepala BIN Sulut itu.

Wenny Warouw mengingatkan, meskipun Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan saat ini menjadi kader dan pengurus Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), yakni partai yang sama dengan partainya Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam mengusut, mengungkap kasus korupsi dan menegakkan hukum.

“Jangan sampai karena sesama kader Partai Nasdem, semua oknum terduga korupsi seolah-olah tak tersentuh hukum,” tandasnya.

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Menado, Imanuel Barru dalam putusan tunggalnya terkait permohonan praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak Minahasa Utara, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2016, yang dimohonkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi Sulut (Inakor), telah memutuskan dan memerintahkan Kejaksaan agar segera menangkap dan menetapkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka.

Dalam putusannya pada persidangan yang digelar Senin, 8 April 2019 lalu, Hakim Imanuel Barru dengan tegas memerintahkan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera melaksanakan putusan praperadilan itu.




“Segera menetapkan pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak, Penimbunan Batu di Desa Likupang, Minahasa Utara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hakim Imanuel Barru dalam pembacaan putusannya.

LSM Inakor Ajukan Praperadilan, Bukti-Bukti Keterlibatan Bupati Kuat

Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara merupakan pemohon praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado, atas proses penanganan kasus korupsi Proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara, yang melibatkan Bupati Vonnie Anneke Panambunan.

LSM Inakor Sulut melalui tim Kuasa Hukumnya, masing-masing Franky Weku, Victor C Kalele, Advokat Grandly Manoppo, Dedy L Tulung, Maulud Buchari, Mansyur B Kantoli dan Robert L Weku, telah membacakan materi permohonan praper atas sikap Kejaksaan Tinggi Sulut (termohon I) dan Kejaksaan Negeri Airmadidi (termohon II) dalam penanganan perkembangan kasus tersebut.

Di hadapan Hakim Praperadilan Imanuel Barru, tim Kuasa Hukum LSM Inakor Sulut juga menguraikan bahwa penanganan perkembangan kasus korupsi pemecah ombak Minut terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar serta Junjungan Tambunan dituntaskan Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado.

Berdasarkan tuntutan tersebut, mejelis hakim membacakan surat keterangan bahwa proses penyidikan kasus pemecah ombak dilanjutkan.

Ketua LSM Inakor Sulut Rolly Wenas mengungkapkan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan lantaran selama sudah lebih dua tahun kasus ini berjalan, namun penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memendam para calon tersangka bahkan tidak meneruskan pengusutannya sampai tuntas.

Seraya berterimakasih karena masih ada Hakim di Indonesia yang berani dan jujur untuk mengungkap kejahatan korupsi para pejabat dan penyidik yang sangat merugikan masyarakat Manado, Rolly Wenas berharap, para penyidik dari Kejati Sulut segera menangkap dan membawa Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan Kombes Pol Rio Permana untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan melakukan proses hukum yang fair dan transparan.

“Terima kasih buat Hakim yang sudah mengabulkan permohonan kami untuk melanjutkan penyelidikan kasus Pemecah Ombak ini. Kami atas nama masyarakat Sulawesi Utara sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Manado dan semoga selalu diberkati dan terus bersama-sama bersemangat dalam memberantas korupsi,” tutur Roly Wenas.

Anggota Kuasa Hukum LSM Inakor, Franky Weku meminta Jaksa segera melaksanakan putusan praperadilan itu.

“Hakim menyatakan secara hukum termohon I dan termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pemecah ombak, dengan tidak melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru atas nama Vonnie Anneke Panambunan dan pihak terkait lainnya, yang tidak sah, secara diam-diam dan melawan hukum, karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tutur Franky Weku.

Franky Weku juga menyampaikan, pihaknya sudah menerima salinan putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Manado.

Karena itu, jaksa sebagai penyidik juga hendaknya bergerak cepat untuk menuntaskan persoalan ini, dengan segera menetapkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka.

“Perintah putusan Praperadilan itu jelas dan tegas. Memerintahkan jaksa untuk menetapkan pihak-pihak, terutama Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka. Bukti-buktinya sudah sangat kuat. Dan sudah di tangan jaksa. Bahkan di persidangan terdakwa lainnya terkait kasus ini, sudah sangat jelas bukti-bukti dipaparkan di persidangan. Jaksa jangan bersengaja bermain di bukti-bukti lagi, sebab bukti-buktinya sudah dibeberkan dan diungkapkan jelas di muka persidangan terdakwa lain,” tutur Franky Weku.

Kasus dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak Ombak Minut Tahun Anggaran 2016 itu, ditaksir telah menyebabkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 8,8 miliar. Bupati Minahasa Utara Vonnnie Anneke Panambunan sebagai pihak langsung yang bermain uang dan keuntungan pribadinya, sesuai pengakuan para terdakwa dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang sudah diungkap di muka persidangan.

Masih Butuh Bukti Lagi, Jaksa Nyatakan Taat Putusan Hakim, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan Masih Dibidik

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) M Roeskanaedi berjanji, pihak Kejati Sulut tidak akan membangkang dari Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manado, Imanuel Barru yang memerintahkan dilanjutkannya proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara (Minut), yang diduga melibatkan langsung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.

Kajati Sulut M Roeskanaedi menyampaikan, sikap kejaksaan menghormati putusan praperadilan.

“Langkah kejaksaan, tanpa putusan praperadilan pun, sebenarnya kejaksaan tetap melakukan penyidikan,” ujarnya.

Sebab, diterangkannya, proses penyidikan yang kami lakukan masih terus berjalan. Secara de facto maupun de jure tidak pernah dihentikan. Pada prinsipnya, Putusan Hakim Praperadilan seiring dan sejalan dengan tindakan penyidik, khususnya dalam rangka penyidikan.

“Karena sampai dengan saat ini, penyidik tidak pernah mengeluarkan SP3 perkara tersebut. Dan, pada saat ini Penyidik sedang melakukan penyidikan dengan mencari alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” tutur M Roeskanaedi.

Jadi, lanjutnya, sepanjang tidak  bertentangan dan tidak melampaui batas kewenangannya, kejaksaan wajib mematuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada Jaksa yang bisa membangkang dan melawan putusan hakim. Pada putusan praperadilan ini, Hakim hanya memerintahkan agar jaksa melanjutkan penyidikan, bukan menetapkan tersangka. Jadi, putusan itu tidak perlu dilawan, karena faktanya tanpa putusan pun kami masih berproses,” terang Roeskanaedi.

Roskanaedi menuturkan, Kejaksaan sedang berproses mendalami kasus ini sesuai  ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Khususnya terhadap alat bukti yang diklaim oleh sebagian orang sudah cukup, untuk menggiring Bupati Minut agar ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya lagi, penyidik masih melakukan penyidikan guna memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo yang melibatkan pihak lain, selain dari tersangka yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu sebanyak 3 orang, maupun yang  masih dalam tahap upaya hukum ke Mahkamah Agung yakni 1 orang.

Adapun alat bukti yang ada pada saat ini, dijelaskan Roeskanaedi, merupakan alat bukti untuk mendakwakan 4 orang tersebut. Sedangkan untuk pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara a quo masih memerlukan alat bukti lain.

“Masih memerlukan alat bukti lain selain daripada yang sudah diajukan di depan persidangan sebelumnya. Dan saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti elektronik berupa rekaman audio. Namun masih perlu dilakukan penelitian oleh ahli bahasa mengenai originalitas suara orang-orang yang terdengar dalam rekaman tersebut,” ungkapnya.

Penyidik dalam perkara a quo, katanya, sangat berhati-hati dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi itu.

“Harus sangat berhati-hati. Jadi, bila diserahkan ke Penuntut Umum dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, akan meminimalisir kegagalan penuntutan yang akan berakibat pada bebas atau tidak terbuktinya seseorang dalam penuntutan,” imbuhnya.

Kajati Sulut menampik tudingan yang menyatakan pihaknya berat sebelah dalam mengusut perkara ini. Sejauh ini, menurut Roeskanaedi, penyidik tidak berpihak kepada Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan.

“Kami tegaskan, kami bekerja sesuai aturan dan tidak ada berpihak kepada orang atau kepentingan tertentu. Bahwa penyelidik, penyidik hingga penuntut umum perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak pernah berpihak pada seseorang ataupun pihak-pihak lain yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan perkara a quo,” ujarnya.

Karena itu, dia menolak disebut ada unsur politis atau kedekatan politik yang menghambat proses pengusutan keterlibatan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dalam kasus itu.

Bahkan pada saat proses penuntutan di persidangan, Penuntut Umum telah membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo dan tidak pernah menghilangkan fakta adanya keterlibatan pihak lain selain daripada para terdakwa 4 orang yang terlebih dahulu diajukan ke depan persidangan.




Dan, lagi pula, kata dia lagi, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara a quo. Penuntut Umum berdasarkan fakta persidangan yang didukung oleh keterangan terdakwa, alat bukti surat, ahli dan petunjuk, telah membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.

“Dan hal tersebut turut dimasukkan dalam pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga, dengan adanya fakta-fakta tersebut, sangatlah tidak relevan bilamana dikatakan bahwa Kejaksaan melindungi pihak lain yang terlibat dalam perkara itu. Namun dalam prosesnya Penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan pihak lain sebagai tersangka, semata-mata dikarenakan guna mencegah kegagalan dalam proses penuntutan dipersidangan,” bebernya.

Roeskanaedi menjelaskan, kejaksaan tetap komitmen melakukan pemberantasan korupsi dan menindaktegas siapapun pelakunya, termasuk Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan kawan-kawannya.

“Kami tetap bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami bekerja maksimal sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,