Dua Tahun Berjuang, Perempuan Nelayan Tambakpolo Dapat Kartu Asuransi Nelayan

Dua Tahun Berjuang, Perempuan Nelayan Tambakpolo Dapat Kartu Asuransi Nelayan

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
522
0
Dua Tahun Berjuang, Perempuan Nelayan Tambakpolo Dapat Kartu Asuransi Nelayan.

Sebanyak 31 Perempuan Nelayan Dukuh Tambakpolo, Demak, Jawa Tengah, mendapat Kartu Asuransi Nelayan setelah dua tahun terakhir memperjuangkannya.

Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Masnuah menuturkan, selama dua tahun ini PPNI bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan advokasi untuk mendapatkan kartu asuransi bagi 31 perempuan nelayan di Dukuh Tambakpolo, Demak, Jawa Tengah.

Sebelumnya, dikatakan Masnuah, ke 31 perempuan nelayan ini harus melewati proses panjang mulai dari perubahan identitas profesi dalam KTP yang dulunya ditulis sebagai Ibu Rumah Tangga menjadi Nelayan memakan waktu selama 9 bulan.

Pada saat bersamaan, untuk perubahan identitas profesi pun melewati berbagai perlawanan dari para pemangku kebijakan dari tingkat lokal hingga provinsi. “Sebanyak 31 Perempuan Nelayan yang diperjuangkan PPNI pernah ditertawakan oleh wakil rakyat di DPRD Jawa Tengah. Bahkan salah satu wakil rakyat di DPRD Jawa Tengah itu menyebutkan jika profesi perempuan nelayan itu nista karena sejatinya perempuan harus di rumah dan dimuliakan. Itu adalah pemikiran yang salah,” tutur Masnuah, Minggu (24/03/2019).

Di sisi lain, pada tanggal 24 Maret 2019 ini, PPNI mampu mengakses bantuan bagi 3 kelompok perempuan pengolah terasi, fasilitas dua kelompok olahan laut mendapat cool box  serta fasilitas pelatihan dan peralatan sarana produksi dari CSR BUMN.

Capaian yang diperoleh PPNI adalah potret pentingnya perempuan berorganisasi atau berkelompok. “Dengan cara itu kelompok perempuan bisa punya daya tawar dalam keputusan-keputusan publik,” ujar Masnuah.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, perempuan nelayan memegang peranan penting dalam rantai produksi perikanan.

Perempuan nelayan memiliki andil besar mulai dari pra, produksi hingga pasca produksi dengan jam kerja melebihi 17 jam.

Sekjen KIARA Susan Herawati menuturkan, sebanyak 31 perempuan nelayan itu bukan sekedar istri nelayan, tapi mereka adalah nelayan sejati. Mereka melaut dan memiliki peran penting baik di dalam ruang domestik maupun ruang publik.

“Sayangnya, Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam hanya mengakui kontribusi perempuan dalam rumah tangga nelayan. Negara keliru melihat bagaimana perempuan nelayan selama ini berjuang sejajar dengan nelayan laki-laki dalam memastikan kebutuhan protein bangsa,” ujar Susan.

Ke 31 perempuan nelayan dari Dukuh Tambakpolo, Demak, Jawa Tengah itu sudah melaut dari 30 tahun lalu. Hasil tangkapan mereka dijual hingga Semarang, Jawa Tengah, Namun tidak pernah sekali pun perempuan nelayan mendapatkan fasilitas negara.

“Asuransi untuk nelayan perempuan itu mustahil kalau mereka tidak lebih dulu berorganisasi dan belajar bersama mengenali hak-hak ekonomi  maupun sosial budaya,” ujar Susan lagi.

Susan juga mengatakan, jangankan mendapat asuransi dan akses pada bantuan yang umumnya masih berorientasi gender-lelaki. Selama ini, bahkan di masyarakat dan di pemerintahpun paradigma nelayan itu selalu laki-laki. Seolah perempuan nelayan itu tidak dianggap.

“Padahal perempuan juga banyak yang melaut. Tidak hanya menunggu hasil tangkapan para nelayan laki-laki,” imbuhnya.

Hal itu juga ditandaskan Susan sebagai spirit adanya PPNI. Dia mengajak perempuan lain tidak hanya di pesisir tapi bisa dalam banyak profesi kerja lain untuk berorganisasi atau berkelompok.

“Berkelompok bagi perempuan di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya adil gender adalah politik dan sangat diperlukan supaya perempuan bisa mengakses hak-haknya sama dan sederajat seperti warga negara lain dari kalangan laki-laki,” tutu Susan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,