Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar kembali memanggil dan memeriksa 2 orang sebagai saksi untuk pengusutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 16 Februar 2021.
Dua orang saksi yang diperiksa itu adalah MA selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan WW selaku Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” ujar Leonard.
Sebagaimana ketentuan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kata dia, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Serta, bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(JR)