Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Agung Untuk Kasus Bansos

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Agung Untuk Kasus Bansos

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
566
0
Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Agung Untuk Kasus Bansos.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumsel 2013.

Setelah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jaksa penyidik memastikan politisi Partai Golkar itu hadir dipemanggilan ketiga.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Warih Sadono membenarkan kehadiran Alex Noerdin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi Bansos Sumsel 2013 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 21 miliar.

“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Warih Sadono ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (26/09/2018).

Warih menegaskan, bekas orang nomor satu di Sumatera Selatan itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik  “Saat ini sedang diperiksa penyidik,” sambungnya.

Diketahui, pekan lalu, untuk kedua kalinya Alex Noerdin tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dua terpidana yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh penyidik. Kedua terpidana itu yakni mantan Kepala Kesbangpol Sumatera Selatan Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumatera Selatan Laonma PL Tobing yang kini tengah mendekam dibalik jeruji besi.

Atas pengembangan dua tersangka itu dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kejagung menerbitkan baru Nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017.

Kasus ini berawal adanya temuan perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumatera Selatan menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun.

Untuk mengungkap kasus ini ratusan bahkan sampai 1.000 saksi telah diperiksa penyidik, termasuk 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah dan anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2009-2014 dan Alex Noerdin‎. Kasus ini diduga merugikan negara Rp21 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi SKPD dan Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,