Pada Selasa 28 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, menyetujui 3 dari 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, yaitu:
Satu, Tersangka Dedy Muhajir, ST alias Dedy Bin H Anshar dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua, Tersangka Ahmadirsad yang dipanggil Si Ir dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga, Tersangka Alfauzan Putra yang dipanggil Fauzan dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
Berdasarkan hasil assesment terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika;
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan
Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka yaitu:
Satu, Tersangka Ilham Hidayat yang dipanggil Dayat alias Koyaik dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Dua, Tersangka Boyke Mahendra yang dipanggil Boy dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yakni keduanya pernah dihukum (residivis).
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(RED)