Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana menginformasikan, ada dua eks Direktur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipanggil dan diperiksa Jaksa, dalam dugaan kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-201.
Kedua orang yang berstatus sebagai Saksi itu diperiksa untuk 7 Tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (24/03/2022).“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi untuk atas nama 7 orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S,” tutur Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Jumat (25/03/2022).
Kedua Direktur di LPEI yang diperiksa Jaksa itu adalah DW selaku Mantan Direktur Pelaksana I LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Dan, OBP selaku Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” ujar Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(JRO)