DPR Minta Kriteria Pengawas Pemilu Diperketat

DPR Minta Kriteria Pengawas Pemilu Diperketat

- in POLITIK
565
0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II Arteria Dahlan: Kriteria Pengawas Pemilu Diperketat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II Arteria Dahlan meminta setiap pemantau pemilihan umum (Pemilu) nanti tidak hanya terakreditasi tapi terverifikasi dengan baik. Kemudian tidak hanya terverifikasi dengan baik, setiap pemantau juga harus  memiliki kompetensi.

 

“Karena pemantau begitu diclear sebagai pemantau, sudah mencakup segala hak dan kewenangan yang dimiliki. bisa akses ke KPU, bisa akses ke TPS,” ujar Dahlan di Komplek Parlemen, Kamis (25/8/2016).

 

Kepada pemantau-pemantau yang benar-benar berniat dan beretikat baik, lanjut politisi PDIP itu, akan diberikan haknya sebagai pemantau pemilu dan fasilitas. Supaya tidak dimanfaatkan lembaga-lembaga maupun calon Kepala Daerah yang akan maju bertarung di Pilkada mendatang.

 

“Jadi nggak ada itu yang namanya pemantau H Min satu mau acara, H min 30 hari mau acara daftar pemantau. Karena kita juga tenggarai jangan sampai pemantau ini ditunggangi kepentingan-kepentingan pasangan calon. Kepentingan misalnya afiliasi dengan berbagai lembaga-lembaga, termasuk juga lembaga survei,” tuturnya.

 

Dahlan berharap, siapapun yang menjadi pemantau pemilu, supaya menjadi pemantau yang independen dan tidak mempunyai afiliasi kepada lembaga-lembaga lain. Agar tercipta dan menghasilkan demokrasi yang sehat.

 

“Kita mohonkan sekali pemantau itu, karenakan butuh yang namanya verifikasi, butuh namanya seleksi, uji kompetensi, akreditasi. Kita minta ada durasi waktu untuk memeriksa dia (pemantau pemilu), kemudian kalau bisa satu bulan sebelum hari H pemungutan suara,” tandasnya.

 

Menurut Dahlan, orang-orang yang benar mempunyai niat memantau, dan pegiat demokrasi yang betul-betul hatinya untuk demokrasi yang akan diberikan fasilitas.

 

“Jadi kita berikan fasilitas kepada pihak yang lebih tepat dan tepat,” ujarnya.

 

Selain itu, Dahlan menilai bahwa, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkesan lambat, kinerja Komisi Pemilihan Umum, tambah dia, menghasilkan PKPU yang cenderung menyimpang dari undang-undang, dan cenderung keliru.

 

“Sehingga, kita juga ingin sampaikan, kami hadir bukan ingin menghambat, tapi menyempurnakan norma yang sudah di buat oleh KPU, dan mudah-mudahan semua bisa menerima itu, dan mudah-mudahan juga tadi KPU dengan jiwa besar mengatakan bahwa kami akan memperbaiki semua yang keliru itu,” pungkas dia.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni