Sidang perdana kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (06/08/2020).
Sidang kasus penembakan oleh aparat keamanan, yang menyebabkan terbunuhnya mahasiswa bernama Randi saat menggelar unjuk rasa menentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kontroversial (RRU Kontroversi) di Kota Kendari pada 26 September 2019 lalu itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
Sidang perkara pidana ini dipindahkan dari PN Kendari ke PN Jaksel, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 75/KMA/SK/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penunjukan PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abdul Malik.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara, Ari Siregar menyampaikan, persidangan dilakukan di PN Jaksel untuk memeriksa terdakwa Brigadir AM.
“ Iya, berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana Brigadir AM,” ujar Ari Siregar, ketika dihubungi wartawan Sinarkeadilan.com, Kamis (06/08/2020).
Sidang perdana ini dilakukan secara virtual. Dengan menghadirkan para terdakwa dan saksi di tempat yang berbeda.
Di PN Jakarta Selatan, dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari hadir untuk membacakan dakwaan. Kedua JPU itu adalah Romadu Novelino dan Ma’arifa.
“Iya ini perdana. Sebelumnya sudah diagendakan sidang dakwaannya. Tapi ditunda, karena Penasihat Hukum Terdakwa tidak hadir. Jadi diagendakan sekarang, dengan agenda saksi dua orang,” ujar JPU Ma’arifa, di Komplek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2020).
Dalam pembacaan dakwaan, diketahui terdakwa Brigadir AM menembakkan senjata dengan kaliber 9 mm sebanyak dua kali.
Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan, yaitu MP dan ZM. MP diketahui adalah korban peluru nyasar saat aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Sedangkan ZM adalah suami korban.
“Saya sedang tertidur, kemudian peluru menyasar ke betis sebelah kanan.” Ujar Saksi MP melalui sidang virtual.
Dalam peristiwa penembakan saat mahasiswa menggelar unjuk rasa itu, seorang mahasiswa Universitas Negeri Halu Oleo Kendari bernama Randi, tewas tertembus timah panas. Yang diduga ditembak oleh anggota Polisi yang sedang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa itu.
Randi tewas setelah diterjang peluru panas yang dimuntahkan dari senjata kaliber 9mm, di depan gedung DPRD Sulawesi Tenggara, saat aksi demonstrasi pada Kamis (26/09/2019) tahun lalu.
Sidang akan dilanjutkan, satu minggu ke depan, yakni pada Kamis, 13 Agustus 2020, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.(Nando/Jeremy Tarsan Morris)