Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar pemusnahan narkoba. Dalam pemusnahan yang kesebelaskalinya pada tahun 2019 ini, sebanyak 82 kilogram sabu dan 107.837 butir ekstasi dimusnahkan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyampaikan, pemusnahan itu sebagai wujud menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu digelar BNN pada Senin (9/12/2019). Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya 82.629,71 (delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh satu) gram sabu dan 107.837 (seratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) butir ekstasi.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 6 ungkap kasus narkotika yang dilakukan BNN pada bulan September hingga November 2019,” ujar Sulistyo Pudjo Nugroho.
Enam kasus tersebut adalah, pertama, kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Gram Sabu oleh Jaringan Ahyar (Malaysia-Medan).
Dalam kasus ini, tiga orang sindikat jaringan Malaysia-Medan atau yang disebut sebagai Jaringan Ahyar, diamankan tim BNN pada Sabtu 28 September 2019, sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga tersangka tersebut yaitu WT alias Ibnu, MR alias Fai, dan AJ alias Wanda.
Tersangka MR alias Fai dan WT alias Ibnu ditangkap petugas saat sedang melintas di Jalan Raya Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti berupa 10.000 gram sabu yang disembunyikan oleh tersangka di jok tengah mobil.
“Sementara AJ ditangkap sekitar 100 meter dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. Tersangka AJ bertugas untuk memantau situasi menggunakan motor yang berjalan di depan mobil MR dan WT,” jelas Sulistyo Pudjo.
Kasus kedua, Peredaran Sabu Libatkan Oknum ASN Lapas. Seorang oknum ASN Lapas kelas IIB Langsa, Aceh, berinisial D diamankan petugas karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. ASN diamankan pada Senin (7/10/2019).
Tersangka D diamankan setelah dilakukan penyelidikan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh timur dengan menggunakan boat.
Setelah mengamankan tersangka D petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NM dan menyita 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Ketiga, kKasus Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Pelabuhan. BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka,pada Rabu 23 Oktober 2019 sekitar pukul 11.25 WIB.
Kedua tersangka berinisial YW alias Yoyok dan AS alias Jek tersebut ditangkap petugas di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
“Modus yang digunakan keduanya yakni dengan melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil daei Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa,” jelas Sulistyo Pudjo.
Empat, kasus Puluhan Ribu Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Lewat Jalur Laut. Sebanyak 37.735 gram sabu dan 80.000 butir ekstasi diamankan petugas BNN di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Para pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay yang sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas keesokan harinya, Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.
“Pelaku SK alias Son dkk diketahui berperan dalam menjemput narkotika di tengah laut dengan menggunakan perahu,” ujar Sulistyo Pudjo.
Lima, kasus Paket Sabu Dari India. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta terkait adanya kiriman paket dari luar negeri yang diduga berisi narkotika. Petugas BNN selanjutnya melakukan koordinasi dengan kantor pos Pademangan Timur.
Paket tersebut diketahui dikirim dari India dengan alamat penerima di Jalan Kapuk Kamal Raya No.62C Jakarta Utara. Kemudian petugas BNN mengamankan seorang wanita berisial A sesaat setelah mengambil paket tersebut dari kantor Pos Pademangan Timur dan barang bukti berupa 554,5 gram sabu, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 12.20 WIB.
“Pada saat di TKP diketahui bahwa A diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang warga negara Afrika berinisial F,” ungkap Sulistyo Pudjo.
Keenam, kasus Penyelundupan Sabu Aceh – Jakarta. Seorang lelaki berinisial MF dan barang bukti berupa 106,68 gram sabu diamankan petugas BNN di parkiran pesawat terminal 1B Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh BNN setelah berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno Hatta atas informasi adanya penyelundupan narkotika yang dibawa oleh seorang pria dari Lhoksoumawe menuju Jakarta.
Berdasarkan hasil introgasi yang diperoleh petugas diketahui bahwa tersangka MF diperintahkan oleh seorang berinisial D melalui telepon dan rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial U di daerah Parung Bogor.
Berdasarkan hasil ungkap kasus di atas, total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan pada pemusnahan barang bukti kali ini adalah sebanyak 82.629,71 gram sabu dan 107.837 butir ekstasi.
“Dengan demikian pemusnahan seluruh barang bukti narkotika tersebut telah menyelamatkan 520.986 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Sulistyo Pudjo Nugroho.(JR)