Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Pedangdut Cabul Saipul Jamil Pasrah!

Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Pedangdut Cabul Saipul Jamil Pasrah!

- in HUKUM
519
0
Pedangdut Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dituntut penjara tujuh tahun dengan denda Rp 100 juta, pedangdut Saipul Jamil yang merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur hanya bisa pasrah.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7 Juni 2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado AE menyampaikan, sejumlah pertimbangan sehingga pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dituntut tujuh tahun penjara.

“Terdakwa sopan di persidangan. Ya, kita menuntut tujuh tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.Yang memberatkan itu perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma,”ujar JPU Dado AE.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengatakan, pihaknya akan berusaha mematahkan tuntutan yang diberikan JPU. Korban pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pemalsuan umur.

Saipul Jamil dituntut dengan menggunakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. “Kalau dia terbukti bahwa dia bukan usia 18 tahun pada saat itu, ya sangat meringankan buat Bang Ipul. Bahkan bisa membebaskan ketika JPU memaksakan pasal 82 tentang perlindungan anak nomor 35, itu bisa bebas,” ucap Kasman.

Mantan suami Dewi Persik itu hanya bisa pasrah dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepadanya.”Ikhlasin aja, bismilah,” ucapnya usai mengikuti sidang tertutup di PN Jakarta Utara.(Tornando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang