Pedangdut Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14 Juni 2016). Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pelaku pencabulan anak laki-laki di bawah umur itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul Jamil dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, namun Majelis Hakim bersikap lain.
Dalam sidang pembacaan vonis ini,Saipul Jamil dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama dan belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Selain membacakan putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan keputusannya yang memberatkan dan meringankan hukuman yang dijatuhi kepada tersangka.
“Hal yang memberatkan, terdakwa membuat DS menjadi trauma, karena saat kejadian masih belum dewasa. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama berlangsungnya persidangan,” ucap Ifa.
Meski Ipul sudah dijatuhi hukuman, namun vonis yang sudah dibacakan belum berkekuatan hukum. Pihak dari Saipul Jamil maupun dari Jaksa Penuntut umum masih dapat mengajukan banding.
“Baik berarti dari Jaksa masih pikir-pikir untuk vonis ini. Begitu pun juga dengan pihak terdakwa ya. Berarti vonis ini belum berkekuatan hukum tetap,” kata Ifa.
Dalam perkara ini, Saipul Jamil dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya yang saat itu sedang menginap di rumahnya.
Menurut pengakuan korban ke penyidik Polsek Kelapa Gading, pada waktu kejadian itu, sekitar pukul 04.00 WIB, DS yang menginap di rumah Saipul terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.
Kemudian DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.
Polisipun langsung menjemput Saipul dari rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Keesokan harinya, Jumat (19/2/2016), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.(Tornando)