Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Komika Acho Terancam Pidana 4 Tahun

Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Komika Acho Terancam Pidana 4 Tahun

- in HUKUM, NASIONAL
527
0
Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Komika Acho Terancam Pidana 4 Tahun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap komika Muhadkly MT atau Acho dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

 

Kepala Kejari Jakpus, Didik Istiyanta mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.

 

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik di kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Senin (07/08/2017).

 

Menurut Didik, jaksa peneliti akan secepat mungkin untuk mempelajari berkas perkara tersebut. “Tunggu aja, tidak akan lama, segera” ujarnya.

 

Terkait sangkaan dalam perkara tersebut, lanjutnya, Acho dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sehingga itu, tersangka Acho tidak akan ditahan sebelum adanya kekuatan hukum tetap.

 

“Tersangka tidak dapat ditahan karena ancaman pidananya 4 tahun, kurang dari 5 tahun,” kata Didik.

 

Sebelumnya, Acho disangka mencemarkan nama baik oleh pihak Apartemen Green Pramuka City karena mengkritik pengelola apartemen melalui blog pribadinya. Dalam tulisan yang dibuat pada Maret 2015, Acho menyampaikan beberapa hal kritikan, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset