Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Pak Jokowi Segeralah Nonaktifkan Menpora Imam Nahrawi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Pak Jokowi Segeralah Nonaktifkan Menpora Imam Nahrawi

- in HUKUM, NASIONAL
499
0
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Pak Jokowi Segeralah Nonaktifkan Menpora Imam Nahrawi.Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Pak Jokowi Segeralah Nonaktifkan Menpora Imam Nahrawi.

Presiden Joko Widodo diminta segera memberhentikan Imam Nahrawi dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Hal itu untuk menghindari adanya benturan kepentingan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Juga untuk membuktikan ketegasan Jokowi dalam memberantas korupsi.

Pengamat Kebijakan Publik Melkior Wara Mas mengatakan, Presiden harus membuktikan bahwa dirinya tidak setengah hati menuntaskan kasus korupsi.

“Jika Menteri di kabinetnya tersangkut kasus korupsi, maka Presiden harus bertindak tegas dan cepat. Langkah konkretnya menonaktifkan pejabat terkait. Jadi, Presiden Jokowi sebaiknya segera memecat Menpora Imam Nahrawi, karena telah ditetapkan sebagai tersangka damlam dugaan korupsi suap dana hibah KONI,” tutur Melkior Wara Mas, Rabu (18/09/2019).

Penonaktifan menteri itu, lanjutnya, sebagai bentuk dukungan Presiden untuk melancarkan dan memudahkan penyelesaian kasus korupsi.

“Sehingga, penegakkan hukum tidak setengah hati. Ini juga bukti dukungan Presiden Jokowi terhadap kemajuan olahraga di tanah air,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya lagi, KPK lebih fokus pada pemberantasan korupsi dan tidak dikaitkan dengan agenda politik. Langkah pemecatan itu juga, akan menegaskan pandangan publik bahwa Presiden tidak sedang melindungi koruptor.

Menurut pria yang akrab disapa Melki ini, korupsi ditubuh Kemenpora adalah bukti bahwa korupsi semakin mengakar di bidang pemuda dan olahraga.

“Kemenpora bukan lagi menjadi rumah pemuda, rumah bagi atlet, tetapi menjadi rumah para koruptor,” katanya.

Oleh karena kasus itu, Menpora juga diharapkan dengan sadar menyatakan pengunduran dirinya dari kursi Menpora, secara gentlemen.

“Oleh karena itu, Menpora sebaiknya mundur dari jabatan. Menpora seharusnya menjadi corong pembinaan anti korupsi bagi pemuda, mahasiswa, ataupun atlet,” tutup Melki.

Imam Nahrawi menjadi Menpora kedua kena jeratan kasus korupsi KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9/2019). Sebelumnya, sejumlah pejabat Kemenpora telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/9/2019).

Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga Kemenpora Mulyana divonis empat tahun enam bulan penjara.

Sedangkan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dipenjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Penetapan Imam sebagai tersangka menambah daftar Menpora yang masuk dalam jeratan KPK. Sebelum Imam, mantan Menpora Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012.

Andi sendiri menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andi baru bisa ditahan KPK pada 17 Oktober 2013, usai menjalani pemeriksaan ketiga selama kurang lebih enam jam.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya