Jessica Kumala Wongso tersangka kasus penabur sianida kedalam kopi Wayan Mirna, menggugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan atas status yang diberikan penyidik kepolisian kepada dirinya.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengajukan preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. iya beranggapan, penyidik tidak memiliki bukti kuat dalam penetapan klienya sebagai tersangka.
“Penahanan tidak sah, karena bukti tidak kuat menjadikan (Jessica) tersangka,” ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Yudi mengatakan dalam ranah hukum pidana, polisi wajib membuktikan kaitan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sejak Klienya ditahan sampai saat ini pihak kepolisian tidak memiliki bukti kuat menetapkan Jessica sebagai tersangkan dalam kasus ini.
“Buktinya apa lu nahan orang? Itu kan kewajiban polisi menunjukkan. Tujuan praperadilan menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat,” jelas dia.
Menurut Yudi, Polisi salah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jessica menjadi salah sasaran dalam penetapan tersangka dan membiarkan pelaku yang sebenarnya bebas berkeliaran.
“(Jessica) Bukan tersangka. Tersangkanya orang lain, polisi harus cari tersangkanya. Orang lain, bukan Jessica,” tegas dia.
Yudi menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan seorang ahli yang dapat membantu meluruskan kecacatan hukum dalam kasus kopi ‘sianida’ tersebut.
“(Ahli) Ya punya, dan disiapkan nanti hari H. Siapkan saksi ahli satu. (Sidang praperadilan) terbuka untuk umum tanggal 23 (Februari),” kata Yudi.
Pihak kepolisianpun tidak mempermasalahkan tindakan yang dilakukan pihak tersangka. Sebab, praperadilan itu memang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda Metro Jaya pun mengatakan siap menghadapi gugata Praperadilan yang diajukan pihak tersangka.
“Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Iqbal meyakini semua proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian termasuk dengan pemeriksaan, penggledahan dan hingga penetapan Jessica sebagai tersangka semuanya dilalukan sesuai dengan Undang-undang.
Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari lalu.(Nando)