Ditemukan Urukan Pasir, Reklamasi Pantai Jakarta Sangat Mengganggu. Hentikan!

Ditemukan Urukan Pasir, Reklamasi Pantai Jakarta Sangat Mengganggu. Hentikan!

- in NASIONAL
465
0
Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta.

Terlepas dihentikannya pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K), ada beberapa pulau buatan yang sudah memiliki urukan material pasir cukup banyak sehingga mengganggu lalu lintas nelayan kala melaut.

Hal itu terungkan saat Komisi IV DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dengan agenda pembahasan tentang RUU Prioritas dan Prolegnas, evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016, hasil kunjungan kerja, serta masalah reklamasi pantai utara Jakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi IV menyatakan siap untuk ikut mengawal dan mendampingi Menteri LHK, bila berani melakukan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap seluruh aktivitas reklamasi di pantai utara Jakarta.

Meski begitu, Ketua komisi Edhy Prabowo yang didampingi para Wakil Ketua Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi dan Ibnu Multazam, yang mempertanyakan secara tegas kepada Menteri LHK.

“Apakah reklamasi pantai utara Jakarta telah melanggar Undang-undang, dan bila memang reklamasi tersebut telah melanggar UU apakah Kementerian LHK mampu melakukan tindakan penegakkan hukum atas pelanggaran itu, berupa penyegelan terhadap seluruh wilayah yang direklamasi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, Kementerian meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu dihentikan sementara pelaksanaannya.

“Kami mengusulkan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk Bekasi dan Tangerang. Oleh karena itu saya juga mohon arahan dan bimbingan dari Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR,” ungkap Siti .

Terkait Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019. Siti Nurbaya menjelaskan, terdapat tiga RUU bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni, RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan  Sumber Daya Genetik, RUU tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta RUU tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“ Rrevisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dilatar belakangi  karena UU ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Selain itu  mempunyai kelemahan yang cukup mendasar bagi perlindungan jangka panjang SDA Hayati beserta keanekaragamannya, baik di tingkat Genetik, Species maupun Ekosistem,”  jelas Siti Nurbaya.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di