Seorang Caleg DPR RI dari Jakarta Timur dan anaknya yang diduga sebagai Pengacara Gadungan akan dipolisikan.
Pasalnya, Si Caleg bernama Hj Daswati, SH., MH dan anaknya Bernama Reby Susandra, SH., MH., diduga merupakan pengacara gadungan, yang memakan duit calon klien, tanpa mengerjakan kewajibannya sebagai pengacara.
Bambang Djaya, warga Jakarta, yang merupakan korban pengacara gadungan Caleg bernama Hj Daswati, SH., MH dan anaknya bernama Reby Susandra, SH., MH., mengungkapkan, dirinya sudah mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Caleg Hj Daswati, SH., MH dan anaknya Reby Susandra, SH., MH., namun tidak diindahkan, dan tidak direspon dengan niat baik.
“Sudah dua kali saya mengirimkan somasi. Tidak ada respon baik, dan tidak ada niat baik. Malah saya ditantang-tantangi untuk melaporkan ke Polisi,” tutur Bambang Djaya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (01/09/2023).
Awalnya, dibeberkan Bambang, dirinya diperkenalkan dan bertemu dengan Reby Susandra sekitar bulan April 2023 lalu.
Bambang hendak memakai jasa advokat dari Reby Susandra untuk membuat gugatan dan menangani perkara yang sedang dialami keluarganya.
Meskipun belum dibuat Surat Kuasa dan perjanjian kerja secara tertulis, Bambang dan Reby Susandra sudah sepakat secara lisan, dan menyanggupi permintaan Bambang.
Pada saat itu, Bambang juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh Reby Susandra, dengan alasan untuk segera bekerja dan membuat gugatan secara profesional.
“Ya saya menyerahkan uang Rp 50 juta pada saat pertama itu. Kemudian, berjalan waktu, gugatan dan laporan kinerja maupun hal-hal yang disanggupi oleh Reby pun tak dilaksanakan,” ujarnya.
Namun, kata dia, Reby Susandra kembali meminta uang, karena gugatan dan administrasi harus segera dimasukkan. Meskipun Bambang sendiri belum dilapori dan belum melihat gugatan seperti apa yang dibuat oleh Reby Susandra sesuai dengan kesanggupan yang diiyakannya.
“Ya saya kembali mentransfer uang, Rp 30 juta, dan kemudian Rp 20 juta lagi. Jadi total sudah Rp 100 juta saya berikan ke Reby,” ujar Bambang lagi.
Hingga bulan Juli dan Agustus 2023, kata Bambang, tak ada laporan dan hasil pekerjaan yang dilakukan Reby Susandra. Reby Susandra ternyata mempergunakan kantor Advokat Ibunya atas nama Daswati, SH., MH.
“Karena tidak ada kejelasan hingga berbulan-bulan itu, ya saya secara sepihak memutuskan untuk tidak melanjutkan mempergunakan jasa pengacara Reby Susandra. Saya bilang stop, saya mau pakai jasa advokat lain saja. Dan saya meminta uang yang sudah saya serahkan sebesar Rp 100 juta itu dikembalikan saja ke saya,” tutur Bambang.
Sejak diputuskan untuk tidak memakai jasanya Reby Susandra, Bambang pun menagih kembali uang yang terlanjur diserahkan kepada Reby Susandra itu.
“Namun, apa yang saya dapat? Reby malah membentak-bentak saya, memaki-maki saya, dan malah nantangin saya terus, untuk melaporkan masalah ini ke Kepolisian,” ujar Bambang.
Dengan itikad baik, Bambang masih mencoba berkomunikasi kepada Reby Susandra, namun nomor ponselnya sudah diblokir oleh Reby Susandra.
Dikarenakan Reby Susandra dan isterinya masih tinggal serumah dengan Ibunya Daswati, maka Bambang pun mencoba mendatangi rumah Daswati di Jalan Batu Intan Baiduri No 12, Pulomas, Jakarta Timur.
Dari komunikasi dengan Daswati, Bambang mendapat titik cerah, bahwa Sang Ibu akan mencoba mencarikan solusi atas uang yang belum dikembalikan oleh Reby Susandra itu kepada Bambang Djaya.
Pada 12 Agustus 2023, setelah Bambang mendesak agar segera dikembalikan uangnya, karena masih sangat diperlukan untuk keperluan melanjutkan perkara yang sedang dihadapi, maka Daswati yang ternyata seorang pensiunan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mencoba menyicil sebesar Rp 50 juta kepada Bambang.
Lagi pula, Reby Susandra mempergunakan kantor Advokat Daswati SH., MH, dalam rencana penggunaan jasa mengurus perkara yang diberikan Bambang Djaya itu.
Namun, Daswati yang diketahui merupakan seorang Caleg DPR RI dari PKB dengan nomor urut 2 dari Dapil Jakarta Timur itu, ngotot bahwa uang Rp 50 juta yang dikembalikannya itu kepada Bambang adalah kelunasan semua.
Bambang pun menolak hal itu. Sebab, masih ada sebesar Rp 50 juta lagi yang belum dikembalikan. Namun Daswati mendadak memutuskan komunikasi dan memblokir nomor henpon.
Dikarenakan sudah tidak ada niat baik dari Daswati dan Reby Susandra, maka Bambang pun mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Daswati dan Reby Susandra.
Somasi pertama dikirim tanggal 23 Agustus 2023, kemudian somasi kedua tertanggal 28 Agustus 2023.
“Karena tidak ada niat baik, dan saya menduga, Reby Susandra sudah melakukan dugaan penipuan kepada saya, maka saya akan melaporkan Daswati dan Reby Susandra kepada kepolisian,” tutur Bambang Djaya.
Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan kepada profesi advokat, Bambang Djaya juga akan melaporkan Daswati dan Reby Susandra kepada Komite Etik atau Dewan Etik Advokat.
“Supaya mereka dipanggil dan dievaluasi, kalau perlu dicabut kartu advokatnya,” ujarnya.
Kemudian, Bambang juga berencana akan melaporkan Daswati yang saat ini di Daftar Caleg Sementara (DCS) sebagai Caleg DPR RI dari PKB untuk Dapil Jakarta Timur dengan nomor urut 2, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPP Partai PKB.
Hingga berita ini ditayangkan, Daswati tidak memberikan respon konfirmasi, demikian juga Reby Susandra, nomor henponnya tidak aktif.(RED)