Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyerahan barang rampasan dan TPPU hasil pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan oleh Jaksa Agung, HM. Prasetyo kepada Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di rumah milik gembong narkoba Pony Tjandra, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/02/2017).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penyerahan itu dilakukan guna mendukung kinerja BNN agar kiranya barang rampasan tersebut bisa dimanfaatkan BNN untuk pemberantasan narkoba. Untuk pertama kalinya kejaksaan menyerahkan 9 jenis barang rampasan ke BNN.
“Rumah mewah di pinggir laut Vila Mutiara, mobil SUV dan masih banyak lagi harta milik Pony akan diserahkan ke BNN. Nantinya rumah mewah dan kendaraan tersebut akan dipakai untuk operasional BNN,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo.
Prasetyo berharap, penyerahan barang rampasan tersebut dapat menunjang kinerja BNN dalam membasmi narkoba. Prasetyo juga menegaskan, perampasan aset itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
“Aset ini diserahkan agar dapat dimanfaatkan, khususnya untuk pemberantasan narkoba. Ada pun seluruh aset yang diserahkan senilai 27 miliar rupiah lebih,” ucapnya.
Asel-aset sitaan negara ini secara resmi diserahkan oleh Kejagung kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016. Adapun sembilan aset yang diserahkan kepada BNN yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi (istri Pony); satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi; Tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur Bogor, Jawa Barat; satu bidang tanah seluas 35.000 m2 yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor; satu bidang tanah seluas 10.000 m2 yang berlokasi di Jln. Abdul Fatah, Kampung Poncol Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat; satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO; satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS; satu unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.
Jaksa Agung mengatakan, aset-aset ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra yang tak lain ialah bos besar terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Pony merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia telah di vonis 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara. Di kasus TPPU. Selain itu, harta Pony yang berkisar miliaran Rupiah juga disita.
Meski mendekam di penjara, Pony masih mendapatkan uang sebesar 100 juta rupiah tiap bulan dari bisnis narkotika yang ia lakukan. Kasus ini terungkap pada Oktober 2014 lalu yang merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, di antaranya Edy alias Safriady serta dua orang bandar lainnya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik Pony Tjandra yang diperkirakan mencapai angka 600 miliar rupiah.
Selain penyerahan barang rampasan, Kejagung dan BNN juga melakukan empat (4) perjanjian kerjasama (MoU) sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan masalah narkotika.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengtatakan, rumah rampasan yang diserahkan ke BNN itu nantinya akan dipergunakan oleh BNN untuk memudahkan pihaknya untuk mengawasi peredaran narkoba jalur laut.
“Serah terima rumah mewah di Pluit ini tujuannya semakin meningkatkan deteksi sejak dini peredaran narkoba, lewat jalur laut. Utamanya, dari pelabuhan tidak resmi seperti di kompleks elite yang terletak di kota pesisir ini,” ujar pria yang akrab disapa Buwas itu.
Rumah tersebut, lanjutnya, sudah diawasi BNN sejak 2004 silam, karena lokasinya yang sangat strategis dan sebagai jalur keluar masuk narkoba.
“Maka dari itu, kami mengusulkan agar aset ini pun juga tak perlu dilelang. Justru bisa menjadi kantor operasional BNN kan,” ujarnya.
Kehadiran BNN di kota pesisir, Buwas menegaskan, dapat menekan masuknya narkotika, terutama dari Teluk Jakarta.
“Baik yang memanfaatkan pelabuhan perikanan, atau juga dermaga kecil di permukiman elite, layaknya Pantai Mutiara ini. Perlu diketahui, sedikitnya total aset yang dimiliki Freddy Budiman mencapai Rp 27 miliar lebih. Maka itu, aset-aset ini dikelola BNN, dan nantinya itu menjadi bagian dari operasional BNN dalam pemberantasan narkoba. Nah, salah satu aset yang paling menyita perhatian, rumah yang ini,” kata” papar Buwas.
Selain rumah tersebut, Buwas mengatakan delapan aset lain milik Pony Tjandra adalah dua unit rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Ada juga lima bidang tanah dengan total luas sekitar 135.512 meter persegi di Bogor.
“Selain itu tiga mobil mewah juga ikut disita. Jadi ditotal ada Rp 27.282.130.000 atau Rp 27,2 miliar. Pony Tjandra divonis tambahan enam tahun penjara, asetnya disita. Walau sudah di penjara dari tahun 2014, sebulan dia mampu menafkahi seluruh keluarganya itu sebesar Rp 100 juta per-bulan,” ujarnya.
Menurut Buwas, Pantai Mutiara sangat rawan peredaran narkoba. Selain akses langsung berhadapan dengan laut, pengawasan di kawasan seperti ini justru diintensifkan agar meminimalisasi penyelundupan narkoba. “Karena di sini, menurut saya alur narkoba sangat rentan,” ujarnya.(Richard)