Disampaikan di Kongres Buruh, Selama Pemerintahan Jokowi Buruh Indonesia Sengsara!

Disampaikan di Kongres Buruh, Selama Pemerintahan Jokowi Buruh Indonesia Sengsara!

- in NASIONAL
429
0
Disampaikan di Kongres Buruh, Selama Pemerintahan Jokowi Buruh Indonesia Sengsara!

Selama dua tahun lebih pemerintahan Presiden Jokowi, nasib buruh Indonesia kian sengsara.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya pada pembukaan Kongres ke IV KSPI di Hotel Grand Cempaka, Jalan Jenderal Soeprapto, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Salah satu instrumen kebijakan Jokowi yang sangat menyengsarakan buruh Indonesia itu, lanjut Said Iqbal, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Peraturan itu, kata dia, malah menjadikan Indonesia saat ini sebagai negara nomor tiga di dunia yang pertumbuhan ekonominya tidak sesuai dengan yang pendapatan masyarakat.

Said Iqbal mengatakan, investasi yang meningkat di Indonesia hanyalah dirasakan oleh orang-orang kaya. Pendapatan masyarakat miskin, terutama kaum buruh tidak sesuai dengan peningkatan ekonomi Indonesia.

Iqbal menegaskan, upah yang diperoleh kaum buruh tidak sesuai dengan tenaga yang mereka berikan dalam membesarkan perusahaan-perusahaan multi nasional. Hal ini tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan rendahnya upah buruh Indonesia.

“Berapa banyak air mata dan keringat buruh bercucuran hanya untuk membuat perusahaan-perusahaan dan korporasi itu untuk menjadi besar. Kita tidak anti kepada investasi dan modal, kita tidak anti perusahaan itu menjadi besar, tetapi buruh jangan dibiarkan tertindas,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan, pertumbuhn investasi di Indonesia tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan buruh Indonesia. Banyaknya perusahaan asing yang meraup keuntungan yang sangat besar dari upah murah buruh Indonesia, malah dibiarkan pemerintah dengan membuat buruh kian sengsara.

Kenaikan upah yang diberikan oleh perusahaan terhadap kaum buruh dalam dua tahun ini setelah dikeluarkannya PP nomor 78 tahun 2015 paling tinggi 250.000 Rupiah. Kenaikan upah buruh selama dua tahun ini, lanjut dia, tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini nomor tiga di dunia.

“Toyota, Freeport, Newmont, Toshiba Epson, Nissan, Yamaha. Bagai mana mungkin sekelas Toyota hanya membayar seharga satu Kebab untuk upah buruhnya. Padahal perusahaan ini nomor dua di dunia dalam otomotif. Bagaimana mungkin sekelas PT Freeport hanya menaikkan satu kebab upah buruhnya dalam sebulan. Mereka boleh kaya, mereka boleh mengambil keuntungan, tetapi secara bersamaan jangan miskinkan kaum buruh dan keluarganya di Indonesia,” ujar Iqbal.

Tentu saja kondisi ini tidak sesuai dengan Nawacita yang digembar-gemborklan oleh Presiden Jokowi, dengan model penekanan gini ratio dan gini index. Penekanan tersebut akan membuat perbedaan yang sangat jauh antara orang miskin dengan orang kaya.

“Gini Ratio dan Gini Index , kata dia, adalah perbedaan antara orang miskin dengan orang kaya. Namun, data yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia sangat berbeda,” ujarnya.

Said Iqbal mengungkapkan, Pemerintah Indonesia menyebut angka gini rasio semakin menurun dari 0,41 menjadi 0, 39. Namun, lanjut dia, Bank Dunia tetap mengatakan bahwa gini ratio di Indonesia berada di angka 0,41.

“Menurut Bank Dunia, gini ratio Indonesia tidak berubah, masih 0,40. Tahun 2012 di angka 0,36. Tahun 2013 di angka 0,39, tahun 2014 pada angka 0,40, tahun 2015 pada angka 0,41, bahkan Bank Dunia mengatakan sudah diangka 0, 42,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, diterbitkannya 14 paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah tidak satupun yang menguntungkan kamum buruh. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi sangat pro kepada pengusaha dan hanya mendulang investasi tanpa memperdulikan rakyatnya sendiri.

Sesungguhnya, lanjut dia, buruh Indonesia bukanlah anti terhadap investasi, namun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla lebih parah dari jaman Orde Baru. Apalagi dengan diberikannya Tax Amnesty kepada para pengusaha hitam dan koruptor, serta dikeluarkannya PP nomor 78 tahun 2015 mengenai pengupahan, yang sangat memiskinkan buruh.

“Soeharto sekalipun yang orang mengatakan otoriter, tidak pernah merampas hak berunding Serikat Buruh,” kata Said Iqbal.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus