Penyidik Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa sejumlah Direktur Perusahaan Sekuritas sebagai saksi dalam mengembangkan proses penyidikan skandal korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenku Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, para Direktur Perusahaan Sekuritas itu diperiksa dalam rangkaian 7 orang saksi yang dipanggil Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) pada Kamis 18 Februari 2021.
Mereka bertujuh itu adalah, MAY selaku Direktur PT Anugerah Securindo Indah, AS selaku Direktur Bumiputera Sekuritas, SZ selaku Direktur PT Bahana Securities, LW selaku Direktur Batavia Prosperindo Sekuritas.
Kemudian, KK dan EFQ selaku Institusional Relationship Officer PT Maybank Asset Management dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020). Serta, TJT selaku Head Dealer PT Maybank Asset Management.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(JRO)