Diprotes Karena Laporan Dugaan Korupsi Tak Diusut, Jaksa Agung Tak Mau Buru-Buru

Diprotes Karena Laporan Dugaan Korupsi Tak Diusut, Jaksa Agung Tak Mau Buru-Buru

- in HUKUM, NASIONAL
571
0
Diprotes Karena Laporan Dugaan Korupsi Tak Diusut, Jaksa Agung Tak Mau Buru-Buru.

Protes mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak diusut oleh Kejaksaan Agung ditanggapi Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa Agung mengaku takkan mau terburu-buru dalam mengusut laporan yang disampaikan masyarakat ke Gedung Bundar.

“Ada tahapannya, nanti dulu dong, kamu kalau jadi jaksa juga enggak mungkin bisa cepat, ada tahapannya. Jangan sampai kita buru-buru tapi hasilnya tidak maksimal,” tutur Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/03/2018).

Politisi Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) itu mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke kantornya pasti akan ditelaah dan dikaji terlebih dahulu.

Prasetyo pun menerangkan bahwa Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, yang telah dilaporkan oleh masyarakat itu.

“Yang diduga terlibat akan dikembangkan, tidak ada kita tutupi. Prinsipnya kalau ada bukti dan faktanya jelas kita akan kembangkan. Tidak ada yang ditutupi akan kita tuntaskan, siapapun itu,” kata Prasetyo.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, mantan Presdir Dapen PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis, Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd dan yang terakhir Betty Halim.

Terkait belum ditahannya tersangka Betty Halim, Jaksa Agung memastikan tersangka tersebut tetap akan ditahan. “Kita lihat nanti waktunya,” katanya.

Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Isi suratnya berupa protes agar laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi segera diusut. Diantaranya, untuk segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, surat protes mereka diabaikan Jaksa.

“Kita sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan Tersangka baru  dalam perkara ini,” ujar Boyamin Saiman.

Pria yang akrab disapa Boy itu menjelaskan, desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar,  berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST atas nama terdakwa M Helmi Kamal Lubis,  ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.

“Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik,” katanya.

Boyamin menyebutkan ada lima orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Pertama berinisial HBY selaku Direktur Administrasi dan Kepensiunan DP Pertamina yang pada Desember 2014 bertindak sebagai Pjs. Presdir DP Pertamina.

Inisial APA selaku Direktur Utama PT MDS,  IL selaku Direktur Utama PT BIC, LW selaku Direktur PT Sucorinvest Inti Investama dan RDI selaku Direktur Utama PT SCG. “Semuanya diduga mempuyai peran masing masing,” katanya.

Selain meminta penetapan tersangka baru, Boyamin juga mendesak agar penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Betty Halim yang telah cukup lama menyandang status tersangka.

“Kami meminta dilakukan Penahanan terhadap Tersangka Bety Halim sebagai bentuk keadilan dikarenakan terhadap dua Tersangka sebelumnya M Helimi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya dilakukan penahanan,” tegasnya.

Peran Bety Halim, lanjut Boyamin, dapat dikualifikasi sebagai aktor intelektual dan diduga menikmati uang paling banyak  dari dugaan hasil kejahatan korupsi. Menurut dia, Bety diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina.

Selanjutnya, dia diduga mengendalikan dan mengusai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, Sdri. EA, Sdr. MW, Sdr. FP, Sdr. CHA, Sdr. YUS, Sdr. BBD, Sdri. LS, dan Sdr. RP, untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan M Helmi Kamal Lubis.

“Serta diduga memberikan manfaat atau keuntungan pribadi terkait penempatan saham SUGI kepada M Helmi Kamal Lubis,” kata Boyamin.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset