Dipicu Perkelahian, ABK Korban Tragedi KM Mina Sejati Dilindungi BPJSTK

Dipicu Perkelahian, ABK Korban Tragedi KM Mina Sejati Dilindungi BPJSTK

- in NASIONAL
489
0
Dipicu Perkelahian, ABK Korban Tragedi KM Mina Sejati Dilindungi BPJSTK.Dipicu Perkelahian, ABK Korban Tragedi KM Mina Sejati Dilindungi BPJSTK.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengatakan, para korban dalam Tragedi Kapal Motor Mina Sejati, dilindungi oleh BPJSTK.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejak Juli 2019. Dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.

Tragedi yang dialami oleh ABK di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK tersebut terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).

Diketahui 3 orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Sebanyak 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang termasuk para pelaku belum ditemukan.

Agus Susanto mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.

Saat ini, lanjutnya, tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan,” tutur Agus Susanto, Jumat 23 Agustus 2019.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama.

Sebanyak 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja. Sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh.

Untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus.

Agus menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang telah terjadi. Dia berharap tragedi menjadi perhatian semua pihak. Di mana profesi atau pekerjaan seperti ABK dan nelayan ini rentan akan resiko sosial.

“Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Batavia Menyala Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Relawan Batavia Menyala mendeklarasikan dukungannya pada pada pasangan