Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya, Klien Eks Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Benny Tjokroputro Langsung Digelandang Masuk Bui

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya, Klien Eks Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Benny Tjokroputro Langsung Digelandang Masuk Bui

- in HUKUM, NASIONAL
578
0
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya, Kliennya Eks Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Benny Tjokroputro Langsung Digelandang Masuk Bui.Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya, Kliennya Eks Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Benny Tjokroputro Langsung Digelandang Masuk Bui.

Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokroputro, yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus mega korupsi Jiwasraya oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (14/01/2020) ditetapkan sebagai tersangka.

Klien mantan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin itu langsung digelandang masuk bui, ke Rumah Tahanan KPK.

Pukul 17.00 WIB, seorang pria bermata sipit mengenakan kacamata, digadang jaksa penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan berwarna pink langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat jaksa.

Benny Tjokro adalah Komisaris PT Hanson International, yang sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar untuk kasus korupsi Jiwasrayagate.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin protes dengan penetapan tersangka dan langsung penahanan terhadap kliennya itu.

“Enggak boleh begitu dong. Enggak masuk akal, penetapan tersangka dan penahanan ini. Apa dasarnya? Buktinya apa?,” tutur Muchtar Arifin, yang didampingi putrinya Rini Muchtar itu kepada awak media pers di sekitar Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Mantan Wakil Jaksa Agung itu menyatakan, sepanjang pemeriksaan sebagai saksi, Benny Tjokro patuh dan tidak ada bukti transaksi mencurigakan yang dimiliki.

Karena itu, lanjut mantan Direktur Oenyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung itu, pihaknya protes dengan penetapan tersangka dan penahanan Benny Tjokro.

“Penyidik kami pertanyakan. Dari pihak Jiwasraya saja belum ada tersangka. Kok dari luar Jiwasraya yang ditetapkan tersangka? Yang paling bertanggunfjawab kan seharusnya pihak PT Jiwasraya. Bagaimana penyidik ini? Ada apa ini? Kok tidak professional,” protes Muchtar Arifin.

Dia mengaku sedang memikirkan langkah hukum yang akan dilakukannya bersama kliennya Benny Tjokro.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,